Petugas BBKSDA Jawa Timur Amankan Pedagang Kucing Hutan di Kota Malang

Petugas BBKSDA Jawa Timur, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengamankan seekor kucing hutan yang dijual secara online lewat media sosial pada hari Minggu (27/5/2018). Selain kucing hutan sebagai barang bukti, pelaku berinisial ADP itu juga turut diamankan.

Kasus tersebut berawal dari laporan PROFAUNA Indonesia kepada petugas BBKSDA tentang akun facebook "Aire Dwi Putro' yang menawarkan kucing hutan seharga Rp 350.000. Laporan tersebut direspon cepat oleh petugas BBKSDA Jawa Timur wilayah Malang dengan melakukan pengamanan pelaku dan barang bukti.

"Kucing hutan itu termasuk jenis satwa dilindungi, sehingga tidak boleh diperjualbelikan dan pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara maximum 5 tahun," kata Imam Pujiono, petugas KSDA Malang.

ADP (28 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Situbondo itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"PROFAUNA memberikan apresiasi atas kerja cepat petugas KSDA Malang ini dalam menangani perdagangan satwa liar ilegal, pelaku harus diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," tegas Erik Yanuar, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.