Kejahatan Satwa dan Hutan

Pemburu Satwa Kijang di Banyuwangi Divonis Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 3 juta

Pemburu satwa yang bernama Paino, Agus Suryanto, Mursono, Siswanto dan Iswanto itu terbukti secara sah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Aalam Hayati dan Ekosistemnya.

Tim Gabungan Tahura R Soerjo dan PROFAUNA Gagalkan Upaya Perburuan Satwa di Kawasan Konservasi

Tim gabungan dari Taman Hutan raya (Tahura) R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar dengan menggunakan anjing pemburu di kawasan konservasi 

Kasus Penebangan Pohon di Sendiki Malang Selatan: 2 Orang Divonis Penjara 1,6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Pengadilan Negeri Malang memvonis Supriyanto dan Dwi Budi Santoso dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 

Buron Dua Tahun, Pelaku Ilegal Logging Dibekuk

Dua pelaku ilegal logging yang menjadi target operasi petugas keamanan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial WJ dan JCI ini ditangkap oleh tim gabungan kepolisian Polda Jawa Timur, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Profauna Indonesia.

Program Anti Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar Ilegal

Selain faktor hilangnya atau rusaknya habitat, perburuan atau penangkapan satwa liar di alam juga menjadi pemicu semakin terancam punahnya keberadaan satwa di alam

Dua Pemburu Satwa di Lereng Gunung Arjuno Diamankan

Dua pemburu satwa di hutan lindung lereng Gunung Arjuno diamankan petugas gabungan PROFAUNA Indonesia, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, Balai Gakkum Jabalnusra, Perhutani KPH Malang dan SKW VI Probolinggo, Minggu (13/9/2020) sore.

Halaman

Subscribe to RSS - Kejahatan Satwa dan Hutan
© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.