Siaran Pers: Koalisi LSM Melaporkan MNC TV ke Polda Metro Jaya tentang Sinetron yang Mengeksploitasi Satwa Dilindungi

Maraknya tayangan TV yang mengeksploitasi satwa liar membuat geram sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli akan satwa. Setelah tayangan Petualangan Panji dan Steve Ewon yang ditayangkan di Global TV dikritik karena dianggap tidak mendidik dan mengeksploitasi satwa liar, kini giliran MNC TV yang disorot karena melakukan tindakan kekejaman terhadap satwa. Dalam sebuah sinetron Aladin yang ditayangkan oleh MNC TV pada tanggal 26 Juni 2012 pukul 18.30 hingga 19.30 WIB terdapat adegan satwa kukang yang diikat, dilempar dan ditarik dengan kasar. Sementara kukang itu adalah jenis satwa yang sudah dilindungi oleh undang-undang.

Karena dikuatirkan tayangan TV yang mengeksploitasi satwa liar akan semakin meluas, sejumlah LSM seperti ProFauna Indonesia, lembaga Advokasi Satwa (LASA), IAR, WCS, JAAN, AFJ dan Remotivi pada tanggal 8 Juli 2012 lapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana pelangaran UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut UU tersebut bahwa satwa dililindungi dilarang untuk dipelihara tanpa ijin. Diduga kuat bahwa kukang yang digunakan untuk sinetron Aladin itu adalah illegal. Apalagi adegan yang ditampilan di sinetron yang juga ditonton oleh anak-anak itu sarat dengan adegan kekejaman terhadap binatang.

Pihak terlapor selain MNC TV adalah MD Entertainment dan LSF. Juru bicara koalisi, Irma Hermawati SH, mengatakan, "sudah saatnya tayangan-tayangan TV yang mengeksploitasi satwa liar itu dihentikan, karena benar-benar tidak mendidik, kejam terhadap satwa dan juga ada kecenderungan melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam hayati", Irma menambahkan, "seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga bisa bersikap dengan lebih tegas dengan memberikan sanksi penghentian tayangan itu&quot.

Tayangan TV yang menggunakan satwa dilindungi seperti kukang itu dikuatirkan akan berdampak negatif bagi upaya konservasi kukang, karena itu bisa memicu pemirsa untuk turut memelihara kukang di rumah mereka. Lebih dikuatirkan lagi ketika adegan kekerasan itu juga ditiru oleh anak-anak atau remaja. Investigasi terbaru ProFauna Indonesia tentang perdagangan kukang di Palembang, Sumatera Selatan menunjukan puluhan ekor kukang dikirim ke Jakarta setiap bulannya. Perdagangan kukang yang tinggi ini dipicu juga oleh tingginya minat masyarakat untuk memelihara kukang yang dianggap sebagai satwa peliharaan yang lucu. Padahal perdagangan dan pemeliharaan kukang sudah dilarang undang-undang dan bagi pelanggarnya bisa diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Link terkait yang berhubungan dengan protes ProFauna akan eksploitasi satwa di TV bisa dilihat di: ProFauna dan Mahasiswa Kedokteran Hewan Protes Eksploitasi Satwa di TV

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

  • Irma Hermawati SH

    (advokat dan ProFauna Jakarta)
    Email: irma@profauna.net
    HP. 081 281 01907

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.