Siaran Pers: Catatan Tahunan 2009 ProFauna Indonesia, Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia Masih Tinggi

(06/01/2010) Perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Indonesia pada tahun 2009 masih terbilang tinggi. Survey terakhir ProFauna Indonesia di 70 pasar burung yang dilakukan pada 2009 menemukan ada 183 ekor jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan. Dari 70 pasar burung/lokasi yang dikunjungi di 58 kota tersebut, tercatat ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa). Selain itu tercatat ada 11 pasar lokasi yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi.

Belasan ekor kukang yang disita di Pasar Ngawi, Jawa TimurPropinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Propinsi Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Kota Ambarawa. Sedangkan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa dilindungi tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.

Perdagangan satwa langka bukan hanya terjadi di Pulau Jawa saja, namun juga di Sumatera dan Bali. Kota di Sumatera yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah karena sering dijumpai perdagangan satwa langka adalah Palembang. Salah satu pusat perdagangan satwa di Palembang adalah Pasar 16 Ilir yang memperdagangkan berbagai jenis satwa langka seperti elang, siamang, lutung, kukang, trenggiling, dll. Palembang juga masih menjadi pusat perdagangan trenggiling di Sumatera.

Untuk Bali, kasus satwa yang menonjol adalah kasus perdagangan penyu. Meski jauh menurun dibandingkan sebelum tahun 2000, namun penyelundupan penyu ke Bali masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Salah satu kasus yang terungkap adalah kasus tertangkapnya nelayan yang hendak menyelundupkan 7 ekor penyu ke Bali pada tanggal 30 Mei 2009. Di Bali juga masih ada sedikitnya 6 lokasi yang memelihara penyu secara ilegal atas nama pariwisata. Lokasi tersebut adalah terpusat di Tanjung Benoa. Ini membuktikan bahwa Bali masih menjadi tujuan utama perdagangan penyu di Indonesia.

Pada tahun 2009 Bali juga memunculkan isu yang kontroversial yaitu tentang pengajuan Gubernur Bali mengenai kuota 1000 ekor penyu untuk keperluan adat dan upacara agama. Pengajuan kuota pemanfaatan penyu tersebut sangat ironis sekali di tengah pencitraan Bali sebagai daerah wisata yang ramah lingkungan. Pengajuan kuota itu juga menodai peraturan hukum yang telah menetapkan semua jenis penyu sebagai jenis satwa yang dilindungi.

Sepanjang tahun 2009 ProFauna juga mengamati ada beberapa tempat yang rawan sebagai jalur penyelundupan satwa langka ke luar negeri. Tempat-tempat tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Talaud di Sulawesi. Pada tanggal 8 Maret 2009 tertangkap tangan 2 orang warga negara Arab yang hendak menyelundupkan puluhan ekor satwa lewat Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu pada tanggal 2 oktober 2009 digagalkan upaya penyelundupan 16 ekor elang dan satwa lainnya ke Jepang lewat Bandara Ngurah Rai. Sedangkan Pulau Talaud patut mendapat perhatian serius karena masih menjadi jalur penyelundupan satwa ke Philipina lewat jalur laut. Terbukti dengan digagalkannya upaya penyelundupan 234 satwa lewat Talaud pada tanggal 8 Januari 2009. Sebelumnya pada tahun 2008 ProFauna telah meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang juga menyebutkan tentang banyaknya burung nuri dan kakatua yang diselundupkan ke Philipina lewat jalur laut Talaud.

Penegakan Hukum

Bagian-bagian tubuh harimau yang disita di JakartaMeskipun di beberapa daerah perdagangan dan penyelundupan satwa liar masih tinggi, namun di tahun 2009 ini terjadi peningkatan kasus-kasus perdagangan satwa yang diungkap oleh aparat penegak hukum (polisi, departemen kehutanan dan bea cukai). Berdasarkan pemantauan ProFauna, pada tahun 2009 tercatat ada 53 kasus perdagangan satwa liar yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum. Diperkirakan nilai uang yang berhasil diselamatkan dari kasus perdagangan satwa liar tersebut adalah sekitar Rp 10 milyar.

Upaya Polri dalam menindak kejahatan di bidang perdagangan satwa liar di tahun 2009 perlu diacungi jempol karena dari 53 kasus perdagangan satwa liar di Indonesia tersebut, 27 kasus diantaranya atau 51% adalah hasil kerja aparat Polri. ProFauna melihat di beberapa daerah seperti Jawa Timur, Bali dan Jakarta kasus-kasus perdagangan satwa liar mulai mendapat perhatian serius pihak Polri. Namun sayangnya di daerah-daerah lain kasus perdagangan satwa liar masih dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan ProFauna bahwa kebanyakan satwa yang berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan dan penyelundupan pada tahun 2009 adalah jenis mamalia seperti trenggiling, bagian tubuh harimau dan primata.Urutan kedua adalah biota laut seperti kepala kambing, susur bundar, kuda laut, dan jenis-jenis biota laut lainnya yang kerap kali diselundupkan ke China, Hongkong dan Eropa. Urutan ketiga jenis satwa yang sering diperdagangkan adalah penyu dan yang keempat adalah jenis-jenis burung nuri dan kakatua.

Sepanjang tahun 2009 ProFauna juga menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 36 kasus tentang eksploitasi satwa liar. Kasus-kasus yang dilaporkan itu kebanyakan dari Jawa, disusul kemudian Bali dan Sumatera. Adanya pengaduan masyarakat ke ProFauna itu menunjukan mulainya ada kepedulian dari masyarakat Indonesia terhadap perlindungan satwa liar dan habitatnya.

Perdagangan Satwa Liar Perlu Menjadi Isu Nasional

Perdagangan satwa dilindungi adalah melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat dijerat hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Meskipun sudah ada hukum yang melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal, namun pada prakteknya perdagangan satwa liar masih terjadi secara terbuka di banyak tempat di Indonesia.

Perdagangan satwa liar tersebut menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa karena kebanyakan mereka hasil tangkapan dari alam. Hal ini akan membuat satwa liar asli Indonesia menjadi semakin terancam punah, apalagi ditunjang dengan habitat satwa liar yang kian menyempit dan menurun kualitasnya. ProFauna memandang sudah saatnya isu perdagangan satwa liar menjadi isu nasional, hal ini untuk memastikan agar semua aparat penegak hukum di Indonesia bisa bekerja lebih efesien dan terkoordinir dalam memerangai perdagangan satwa liar ilegal.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.