PROFAUNA Pasang Spanduk Pelarangan Membawa Burung di Pelabuhan Ternate

PROFAUNA memasang spanduk larangan membawa burung nuri dan kakatua di dua pelabuhan di Kota Ternate pada Selasa, 7 November 2017. Dua spanduk itu dipasang di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong dan Pelabuhan Ahmad Yani oleh dua aktivis PROFAUNA, Ekawati Ka'aba dan Afrizal Abdi.

Ekawati Ka'aba, Koordinator PROFAUNA Representatif Maluku Utara mengungkapkan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi membawa burung paruh bengkok di kapal. Hal ini merupakan tindak lanjut edukasi PROFAUNA di kapal motor penumpang (KMP) Bobara pada Oktober 2017 lalu.

Rahmadi Nugroho, Manajer Sumber Daya Manusia PT. ASDP Ferry Indonesia Cabang Ternate menyambut baik pemasangan yang dilakukan. Dia mengatakan akan membuat edaran pada awak kapal dan staf terkait pemasangan spanduk larangan di Pelabuhan Bastiong itu.

"Semoga setelah ini penumpang sadar dan mengetahui terkait aturannya, sehingga penumpang tidak serta-merta membawa satwa liar, terutama burung endemik Maluku Utara yang tingkat penangkapannya sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan", ungkap Eka, sapaan akrab Koordinator PROFAUNA Representatif Maluku Utara itu.

Sebelumnya, Eka dan Afrizal yang merupakan aktivis PROFAUNA juga telah melakukan pemasangan spanduk serupa di Pelabuhan Kapal Penumpang di Desa Saketa dan Pelabuhan Babang di Halmahera Selatan. Spanduk itu telah dipasang pada Juli 2017 dan menjadi perhatian masyarakat. (AFZ) 

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.