Perdagangan Suvenir dari Penyu Sisik Masih Marak di Berau

Suvenir penyu sisik yang dijual di Tanjung Redeb

Perdagangan suvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masih banya terjadi di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan timur. Pantuan lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) Borneo menunjukan sedikitnya ada tiga toko souvenir yang menjual ratusan suvenir terbuat dari karapas penyu sisik pada bulan September 2014. Suvernir tersebut dalam bentuk kalung, gelang, cincin dan gantungan kunci.

Suvenir tersebut dijual dengan harga variasi antara Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per buah. Untuk kalung dijual seharga Rp 25.000, cincin Rp 15.000 dan gelang seharga Rp 25.000 - Rp 30.000.

Perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur atau karapas itu melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Semua jenis penyu telah dilindungi, sehingga dilarang untuk diperdagangkan", kata Bayu Sandi, koordinator PROFAUNA Borneo.

"Pelaku perdagangan penyu dan bagian-bagaian tubuhnya bisa dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta", tambah Bayu. Untuk itu PROFAUNA akan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PROFAUNA tersebut.

PROFAUNA Borneo menduga karapas penyu sisik itu diperoleh dari Kepulauan Derawan yang memang menjadi habitat penyu sisik dan penyu hijau. "Populasi penyu sisik di Kepulauan Derawan tidaklah sebanyak penyu hijau, sehingga setiap tindakan yang membunuh penyu sisik itu akan berpengaruh terhadap populasi penyu sisik tersebut", ujar Bayu.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:

Bayu Sandi (Koordinator PROFAUNA Borneo)

Hp. 085755067691, 082233606482

Email: bayu@profauna.net

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.