Penangkapan Ikan dengan Potasium di Berau Diduga Sebabkan Kematian Burung dan Penyu

Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan potasium di perairan laut Kabupaten Berau semakin pada taraf mengkuatirkan, karena bukan hanya itu tidak berkelanjutan tetapi juga diduga telah membunuh burung dan penyu. Penangkapan ikan secara illegal yang terpantau pada bulan Oktober 2019 itu diduga dilakukan oleh nelayan asal Pulau Balikukup dan Maratua, Kabupaten Berau.

Modus operandinya biasanya adalah dengan melakukan penyelaman pada malam hari menggunakan alat bantu pernapasan berupa kompresor yang sudah dimodifikasi. Penyelamanan itu dilakukan pada malam untuk menghindari pantauan petugas.

Penyelam kemudian menyemprotkan bahan potasium/obat bius ke terumbu karang. Beberapa ikan yang terkena obat ini akan pingsan sehingga mudah ditangkap dengan jaring. 

Selain merusak terumbu karang dan membunuh ikan dalam jumlah yang besar, kegiatan menangkap ikan dengan potassium itu juga diduga berdampak buruk kepada spesies lain yaitu burung dan penyu. Pada Bulan Oktober 2019 ini ranger Yayasan Penyu Indonesia (YPI) yang menjaga Pulau Belambangan telah menemukan sekurangnya 6 burung besar yang mati.

Diduga kuat burung-burung yang mati tersebut akibat terpapar residu potas/obat bius dengan memakan ikan sisa aktivitas pembiusan ikan yang dilakukan nelayan. Selain burung, juga ditemukan seekor penyu sisik yang mati misterius.

"PROFAUNA mendesak  pemerintah daerah Kabupaten Berau dan Kementrian Kelautan dan Perikanan agar menindak tegas penangkapan ikan dengan menggunakan potas itu, karena ini selain bisa membunuh burung dan penyu, dalam jangka panjang juga akan merugikan nelayan itu sendiri," kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Menurut UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.