Lepaskan Belasan Ekor Burung Korban Jaring di Hutan Lindung Cungkup

Tim gabungan PROFAUNA Indonesia dan Perhutani menyelamatkan enam belas ekor burung korban jaring di hutan lindung Cungkup, Ngantang. Kabupaten Malang pada hari Rabu (2/8/2023). Burung-burung tersebut ditangkap dari kawasan hutan dengan menggunakan jaring dan getah oleh dua orang warga Desa Pagersari yaitu Satria dan Yogi.

Kepergoknya dua orang pencari burung di kawasan hutan itu berawal dari patrol hutan yang rutin dilakukan tim PROFAUNA Indonesia dan Perhutani RPH Sekar. Ketika tim sedang istiahat di tengah hutan, tiba-tiba muncul dua orang yang mengendarai dua sepeda motor dengan membawa kantong-kantong terbuat dari kain. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kantong tersebut ternyata berisi burung yang baru saja ditangkap dari kawasan hutan.

"Menangkap burung jenis apapun di dalam kawasan hutan tanpa izin itu dilarang dan ada sanksi pidananya yaitu penjara 1 tahun. Tapi jika itu jenis burung yang dilindungi, bisa terjerat pidana penjara 5 tahun," jelas Achar Fachrudin, staf lapangan PROFAUNA yang ikut dalam patroli hutan.

Karena burung yang baru ditangkap tersebut masih segar, burung-burung tersebut langsung dilepas kembali ke hutan. Begitu dibuka kantong kain tempat menyimpan burung tersebut, belasan ekor burung tersebut langsung terbang dan masuk ke dalam rimbunnya pohon.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim PROFAUNA yang bersama-sama telah melakukan patrol hutan ini. Patroli rutin, terurama di musim kemarau ini sangat penting agar tidak ada perburuan satwa dan juga mencegah kebakaran hutan," kata Purdianto, kepala resort Perhutani RPH Sekar.

Pergoki Dua Orang Bawa Senapan

Selain menangani masalah orang yang menangkap burung dengan jaring, tim PROFAUNA dan Perhutani juga memergoki dua orang yang hendak berburu satwa di dalam kawasan hutan. Mereka tampak membawa senapan angin dan sedang mengendap-endap mengincar satwa buruan.

Mengetahui dua orang yang membawa senapan tersebut, tim gabungan melakukan identifikasi dan meminta keterangan kepada pemburu tersebut. Ternyata pemburu tersebut belum mendapatkan satwa buruan, karena baru saja masuk hutan.

Karena tidak ada bukti satwa hasil buruan, kedua pemburu asal Kabupaten Blitar tersebut diminta keluar dari kawasan hutan. Selain itu tim juga memberikan edukasi bahwa berburu satwa jenis apapun di dalam kawasan hutan itu adalah dilarang.

"Inilah pentingnya patroli hutan secara rutin, untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti perburuan satwa, karena lebih baik mencegah daripada menangani masalah yang sudah terlanjur terjadi," tegas Azhar.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.