- English
- Bahasa Indonesia
Kolaborasi Pemasangan Papan Pelarangan Penebangan Pohon di Tahura R Soerjo
PROFAUNA Indonesia kolaborasi dengan Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo untuk memasang sejumlah papan info pelarangan perburuan satwa dan penebangan pohon di hutan kawasan Tahura. Papan-papan tersebut salah satunya dipasang di hutan area Pujon, Kabupaten Malang pada hari Rabu (29/11/2023).
Selain memasang papan informasi konservasi tersebut, tim gabungan juga melakukan patroli hutan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Menurut informasi yang terkumpul, di wilayah hutan ini sebelumnya masih ada aktivitas orang berburu satwa dan menangkap burung.
Tahura R Soerjo adalah salah satu kawasan konservasi alam yang dilindungi undang-undang. Perburuan satwa dan penebanganpohon di dalam kawasan Tahura itu dilarang dan pelanggarnya bisa diancam pidana kurungan penjara.
"Jika yang diburu atau ditangkap di dalam hutan itu jenis satwa liar yang tidak dilindungi, pelakunya bisa diancam pidana penjara 1 tahun. Tapi jika itu jenis satwa yang dilindungi, hukumannya akan lebih berat yaitu penjara maksimum 5 tahun", tegas Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia.