Ditulis oleh ProFauna pada Sab, 05/30/2020 - 13:33
Kini anda tetap bisa berpartisipasi dengan melakukan adopsi pohon yang akan ditanam untuk rehabilitasi hutan di wilayah Malang Raya. Kenapa hutan di Malang raya?
Ditulis oleh ProFauna pada Jum, 05/15/2020 - 15:35
Banyak yang belum tahu bahwa berburu jenis satwa liar apapun di hutan itu sebenarnya harus ada izinnya. Banyak pemburu satwa yang berdalih, "kami di hutan tidak berburu satwa dilindungi kog, jadi tidak masalah". Padahal dalih itu salah besar, Karena meskipun yang diburu itu bukan jenis yang dilindungi tetap ada aturan hukumnya.
Ditulis oleh ProFauna pada Rab, 04/15/2020 - 09:27
Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Balai Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan koalisi organisasi lingkungan termasuk PROFAUNA memasang papan informasi
Ditulis oleh ProFauna pada Sel, 04/07/2020 - 06:42
Untuk ketertiban dan mencegah penyalahgunaan jabatan, mulai 1 April 2020 setiap orang yang melakukan kegiatan atas nama PROFAUNA Indonesia itu wajib dibekali surat tugas yang dikeluarkan kantor pusat PROFAUNA. Kegiatan yang perlu surat tugas tersebut antara lain, edukasi, kampanye, survey, advokasi, penggalian dana, menjadi pembicara dan ternasuk menghadiri sebuah undangan kegiatan dari instansi pemerintah atau organisasi lain.
Ditulis oleh ProFauna pada Sel, 02/25/2020 - 10:54
Masyarakat, instansi pemerintah, organisasi lingkungan dan swasta bersatu padu melakukan aksi penanaman pohon di hutan lindung Sendiki, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada hari Senin (24/2/2020).
ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.