ProFauna Ajak Masyarakat Surabaya Boikot Perdagangan Satwa Liar

ProFauna Ajak Masyarakat Surabaya Boikot Perdagangan Satwa LiarTingginya angka perdagangan satwa liar di pasar burung Surabaya menggugah kepedulian ProFauna untuk mengajak masyarakat untuk tidak membeli satwa liar. Ajakan tersebut disampaikan ProFauna dalam bentuk kampanye simpatik yang dilaksanakan di Jalan Raya Darmo, Surabaya pada hari minggu (25/11/2012). Dalam kampanye tersebut hampir semua peserta kampanye menggunakan topeng beraneka satwa dengan membawa poster huruf yang terangkai menjadi tulisan "jangan beli satwa liar". Aktivis ProFauna yang lain melakukan dialog dengan masyarakat yang memadati lokasi kampanye ProFauna itu.

Kampanye ProFauna di Surabaya itu mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak masyarakat yang melakukan dialog dengan aktivis ProFauna dan banyak diantaranya yang kemudian tertarik untuk menjadi supporter ProFauna Indonesia. Beberapa masyarakat juga melaporkan tentang perdagangan satwa liar ilegal yang mereka ketahui.

Data ProFauna berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan selama Januari-November 2012 di tiga pasar burung Surabaya yaitu Pasar Burung Bratang, Pasar Burung Kupang, Pasar Burung Turi, untuk jenis kera dan monyet (primata) rata-rata dijumpai 40 ekor diperdagangkan setiap bulannya. Untuk jenis nuri dan kakatua rata-rata ditemukan 37 ekor tiap bulannya.

Sedangkan khusus untuk jenis-jenis satwa dilindungi, ProFauna mencatat setidaknya ada 95 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan selama Januari-November 2012 tersebut. Diantaranya adalah, lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus coucang), nuri kepala hitam (Lorius lory), bayan (Eclectus roratus), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), alap-alap (Falconidae) jalak putih (Sturnus melanopterus), tohtor (Megalaima armilaris), dan cekakak sungai (Todirhamphus chloris).

Radius Nursidi, juru kampanye ProFauna mengungkapkan, "ajakan untuk tidak membeli satwa liar dalam kampanye ini merupakan bentuk keprihatinan ProFauna Indonesia melihat tingginya perdagangan satwa liar khususnya di Surabaya. Dan salah satu cara untuk menghentikan perburuan dan perdagangan satwa liar adalah dengan mengedukasi masyarakat untuk tidak membeli satwa liar".

Dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. "Siapa saja yang kedapatan memenuhi unsur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 tersebut akan dikenakan sangsi pidana yaitu penjara 5 tahun dan denda 100 juta", pungkas Radius Nursidi.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.