Chapter Supporter Profauna

Chapter Supporter Profauna Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi bagi Supporter Profauna di suatu wilayah tertentu. Pembukaan chapter harus mendapatkan persetujuan dari Chairman Profauna Indonesia. Chapter Supporter Profauna itu adalah untuk wilayah setingkat kabupaten/kotamadaya. Untuk daerah tertentu yang terpencil, bisa tingkat kecamatan.

Sedangkan untuk wilayah propinsi, disebut perwakilan (representative) Profauna.

Persyaratan dasar pembukaan chapter Supporter Profauna di suatu daerah sebagai berikut:

  1. Jumlah Supporter Profauna di daerah tersebut minimal 5 (lima) orang
  2. Ada dukungan tertulis dari minimal 2 (dua) orang supporter yang ada di daerah tersebut
  3. Koordinator Supporter Profauna Chapter X (ket: X adalah nama daerah/kota) harus sudah mempunyai pekerjaan yang tetap, bukan pengangguran
  4. Koordinator Supporter Profauna Chapter X harus mempunyai telepon/HP dan email yang mudah dihubungi
  5. Koordinator Supporter Profauna Chapter X minimal sudah 1 tahun jadi Supporter Profauna Indonesia dan mempunyai KTS (Kartu Tanda Supporter) yang masih berlaku.
  6. Disetujui dan ditetapkan oleh chairman Profauna Indonesia
  7. Pengurus Suporter Profauna Chapter X terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu seorang koordinator dan 2 (dua) orang wakil koordinator yang semuanya bekerja secara sukarela.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi profauna@profauna.net.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.