Siaran Pers: ProFauna Bali Mendesak Usut tuntas Kasus Penyelundupan 22 Ekor Penyu yang Melibatkan Oknum Polisi

ProFauna Bali Mendesak Usut tuntas Kasus Penyelundupan 22 Ekor Penyu yang Melibatkan Oknum Polisi(30/12/2012) Tertangkapnya seorang oknum anggota Polair Polda Bali, berinisial MR, di Pantai Pandawa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung pada, Kamis (27/12) malam lalu dalam kaitan dengan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu, sungguh menjadi catatan merah pada akhir tahun 2012. Jatmiko Wiwoho, koordinator ProFauna Bali, menyatakan bahwa kasus itu sangat memprihatinkan bagi upaya penegakkan hukum di bidang konservasi satwa dilindungi di Bali. Terlebih lagi, dua minggu sebelumnya justru Polair Polda Bali telah menggagalkan penyelundupan 33 ekor penyu di perairan Tanjung Benoa, Nusa Dua.

Penyelidikan intensif menyangkut keterlibatan oknum anggota Polair Polda itu harus dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang jaringan perdagangan penyu di Bali. Bukan tidak mungkin dua kali upaya penyelundupan beruntun ini merupakan puncak gunung es luasnya pemain perdagangan penyu di Indonesia. "Ada suplai pasti ada demand (permintaan)" ujar Jatmiko. Sepanjang tahun 2010 hingga Desember 2012 tercatat ada 6 kasus upaya penyelundupan penyu ke Bali yang digagalkan oleh polisi. Jumlah penyu yang disita oleh polisi pada tahun itu lebih dari 200 ekor penyu. Diyakini bahwa angka penyelundupan penyu ke Bali adalah lebih tinggi dari yang sudah terungkap.

Jatmiko mengingatkan, "Semua jenis penyu di Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, ini artinya perdagangan penyu baik hidup maupun bagian tubuhnya adalah dilarang." Menurut UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Oleh karena itu, ProFauna Bali mendesak Polda Bali untuk menuntaskan kasus penyelundypan penyu itu. "Instansi peradilan agar memberi hukuman berat bagi para pelaku yang terbukti bersalah. Terhadap oknum pelaku, apabila terbukti bersalah hendaknya segera dicopot dari jabatannya karena jelas-jelas memberi contoh buruk kepada masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian", kata Jatmiko.

Selain itu, berdasarkan kronologi kejadian diketahui bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat kesigapan anggota Linmas Desa Kutuh, Kuta Selatan, setelah berkoordinasi dengan kepala desa dan anggota Babinkamtibmas setempat. ProFauna Bali, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota Linmas, khususnya Kepala Desa Kutuh, Nyoman Mesir atas perannya dalam menggagalkan penyelundypan penyu itu. Tindakan ini patut diteladani oleh masyarakat lainnya sehingga tindak kejahatan yang membahayakan kelestarian penyu di Bali dapat dicegah sejak dini.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.