Siaran Pers: Masyarakat Adat Dayak dan ProFauna Bertemu Menteri Kehutanan untuk Meminta Penghentian Penebangan Hutan di Kapuas

Masyarakat Adat Dayak dan ProFauna Bertemu Menteri Kehutanan untuk Meminta Penghentian Penebangan Hutan di Kapuas(27/09/2010) Upaya penghancuran hutan alam di Kalimantan sampai saat ini masih saja terjadi. Salah satunya adalah apa yang dilakukan oleh PT. Toras Banua Sukses di Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Deforestasi yang dilakukan oleh PT. Toras Banua Sukses itu berbekal surat izin IUPHHK yang diperoleh pada tanggal 19 Februari 2002 Nomor:522/105/PH/2002 seluas 22.000 ha yang mendapat pembaharuan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 24.920 ha, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 107/MENHUT-II/2006 tanggal 17 April 2006.

Terbitnya izin usaha penebangan kawasan hutan Mendalam di Kapuas ini telah menimbulkan keresahan masyarakat adat Kayaan di Mendalam. Berdasarkan pantauan ProFauna dalam kurun 9 bulan terakhir ini wilayah mendalam sekurangnya telah 20 kali dilanda banjir besar. Masyarakat adat juga telah meminta bantuan ProFauna untuk menyelamatkan hutan yang menjadi penyangga kehidupan mereka itu.

Tetap beroperasinya PT. Toras di Kapuas ini sangatlah kontra produktif dengan upaya-upaya konservasi hutan yang dilakukan selama ini. ProFauna bersama dengan masyarakat adat dayak Kayaan dan Taman, mendesak menteri kehutanan untuk mencabut izin konsesi PT. Toras di Kapuas. Pemerintah harus serius dalam melakukan konservasi hutan-hutan alam yang tersisa saat ini.

Desakan Masyarakat Adat itu dilontarkan dalam demonstrasi unik yang dilakukan bersama dengan ProFauna di Jakarta (27/9/2010). Dalam demonstrasi tersebut, masyarakat menggunakan kostum kebesaran adat mereka dan melakukan teatrikal berupa tari-tarian sedangkan Aktivis lain membawa poster bertuliskan "Stop Penebangan Hutan di Kapuas Kalimantan". Dan "Cabut izin PT. Toras Banua Sukses".

Sehari setelah demonstrasi, tim ProFauna dan masyarakat adat Dayak akhirnya bisa bertemu langsung dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan di Jakarta (28/9/2010). Dalam pertemuan tersebut ProFauna dan masyarakat Dayak meminta agar Menteri Kehutanan segera mencabut ijin PT. Toras Banua Sukses. Sayangnya Menteri Kehutanan tidak mau langsung mencabut ijin PT. Toras tersebut, namun dia menunggu surat rekomendasi dari Bupati Kapuas terlebih dahulu. Juru kampanye hutan ProFauna Radius Nursidi menegaskan, "seharusnya menteri kehutanan tidak perlu menunggu rekomendasi dari Bupati Kapuas, karena yang mengeluarkan ijin penebangan hutan untuk PT. Toras adalah menteri kehutanan. Kami kecewa dengan sikap mentri yang terkesan tidak tegas tersebut".

Keinginan kuat masyarakat adat untuk menolak keberadaan PT. Toras Banua Sukses ini adalah wujud kepedulian masyarakat akan kelestarian hutan di Indonesia. Kepedulian tinggi dari masyarakat itu haruslah diapresiasi secara serius oleh pemerintah, Apalagi Kabupaten Kapuas adalah salah satu kabupaten di Indonesia yang mencanangkan diri sebagai kabupaten konservasi, sehingga segala bentuk kebijakan yang berpotensi merusak hutan seharusnya dapat dihindarkan.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.