Siaran Pers: ProFauna Serukan Partai Politik Untuk Peduli Terhadap Pelestarian Hutan dan Satwa Liar
(04/02/2009) Pada bulan April 2009 Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih anggota legislatif. Pemilu kali ini akan diikuti oleh 44 partai. Sayangnya ProFauna menilai partai-partai politik yang ada belum menunjukan adanya program yang jelas untuk pelestarian hutan dan satwa liar Indonesia. Sementara laju degradasi hutan dan satwa liar Indonesia begitu tinggi.
Menurut data Departemen Kehutanan pada tahun 2003, luas hutan Indonesia adalah 120,35 juta Ha dan hutan yang mengalami kerusakan adalah sebesar 43 juta Ha. Sementara menurut data Badan Pangan Dunia (FAO) tahun 2006, hutan Indonesia hilang 1,87 juta Ha per tahun. Luas hutan Indonesiapun diprediksi tinggal 88 juta Ha. Pada tahun 2007 pun Indonesia mendapat 'anugrah' sebagai negara penghancur tercepat hutan oleh Guinnes World Record.
Menyusutnya hutan Indonesia itu juga berjalan bersamaan dengan semakin terancam punahnya satwa liar akibat kehilangan habitat dan perburuan liar untuk diperdagangkan. Data dari IUCN Red List tahun 2008 melaporkan ada 1.087 species Indonesia yang terancam punah (threatened). Species yang terancam punah tersebut terdiri dari antara lain 183 mamalia, 115 burung, 27 reptil, 33 ampibi, dan 111 ikan.
Ironisnya meskipun hutan dan satwa liar Indonesia pada posisi yang sangat mengkuatirkan, tidak terlihat ada partai politik yang mempunyai visi, misi dan program nyata untuk menyelamatkan hutan dan satwa liar Indonesia tersebut. Rosek Nursahid, Chairman ProFauna Indonesia, mengatakan, "Masalah pelestarian hutan dan satwa liar seharusnya mendapat perhatian serius dari semua pihak termasuk partai politik, karena degradasi hutan dan satwa liar adalah sebuah bencana secara ekologi dan ekonomi".
Proses kampanye menjelang Pemilu juga rawan terhadap tindakan kekerasan terhadap satwa. Tindakan kekerasan yang sering muncul adalah membawa satwa liar dalam pawai atau arak-arakan selama kampanye. Lagi-lagi ironisnya, satwa liar yang sering dibawa dalam pawai tersebut adalah jenis yang terancam punah seperti orangutan, elang, lutung, kakatua, dll. Membawa satwa liar dalam pawai tersebut akan membuat satwa stress dan menderita. Pada Pemilu 2004 ProFauna mencatat ada sekitar 50 kasus kekerasan terhadap satwa selama kampanye Pemilu.
Selain membuat satwa stress, membawa satwa yang dilindungi dalam pawai kampanye adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap satwa. Hal ini melanggar ketentuan dari UU Nomo 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memelihara dan mengangkut satwa dilindungi. Pelanggar dari ketentuan ini dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Besarnya potensi terjadinya kekerasan terhadap satwa selama kampanye tersebut membuat ProFauna melakukan kampanye untuk menyerukan agar Partai Politik juga peduli terhadap pelestarian hutan dan satwa liar di Malang pada tanggal 4 Februari 2009. Dalam kampanye tersebut aktivis ProFauna memakai atribut mirip berbagai jenis satwa liar sambil membentangkan spanduk berbunyi "Adakah Partai Politik Yang Peduli?"
ProFauna akan meminta anggota dan supporter ProFauna yang tersebar luas di seluruh Indonesia untuk memantau jalannya kampanye Pemilu. Anggota dan supporter ProFauna tersebut akan mencatat setiap tindakan kekerasan terhadap satwa selama kampanye tersebut berlangsung.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Rosek Nursahid
(Ketua ProFauna Indonesia)
Email: rosek@profauna.net
Telp. (0341) 570033