Siaran Pers: Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Burung di Jawa Masih Tinggi

(22/10/2009) Perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang di pasar-pasar burung ternyata masih tinggi. Survey terakhir ProFauna Indonesia dengan dukungan dari World Animal Net (WAN) yang dilakukan di 70 pasar burung yang ada di Jawa pada bulan Mei-Juli 2009, menemukan ada 183 ekor jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan. Sedangkan jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan ada 25 jenis, antara lain kukang (Nycticebus coucang), lutung jawa (Trachypithecus auratus), tarsius (Tarsius bancanus), nuri kepala hitam (Lorius lory), kakatua seram (Cacatua moluccensis), elang hitam (Ictinaetus malayensis) dan rangkong (Buceros rhinoceros).

Dari 70 pasar burung/lokasi yang dikunjungi di 58 kota tersebut, tercatat ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa). Selain itu tercatat ada 11 pasar lokasi yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi. Burung berkicau yang dilindungi yang diperdagangkan itu adalah jenis Jalak putih (Sturnus melanopterus) dan burung madu sriganti (Nectarinia jugularis).

Propinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Propinsi Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Ambarawa. Sedangkan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa dilindungi tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.

Pasar yang paling banyak memperdagangkan burung nuri dan kakatua adalah Semarang, sedangkan yang paling banyak memperdagangkan primata adalah pasar burung Pramuka dan Mantingan Ngawi, Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan raptor adalah Pasar Burung Jatinegara, Jakarta.

Harga satwa yang diperdagangkan di pasar burung sangatlah bervariasi. Secara umum variasi harga tersebut ditentukan oleh umur satwa, jenis satwa, status perlindungan, ketersediaan barang dan calon pembeli. Untuk jenis-jenis mamalia, primata serta burung-burung raptor semakin muda umurnya semakin mahal pula harganya.

Tarsius yang merupakan primata kecil dijual seharga Rp 500 ribu, sedangkan lutung jawa seharga Rp 200 ribu. Kukang biasa ditawarkan seharga Rp 75 - 250 ribu per ekor. Sedangkan harga burung kakatua, rata-rata lebih malah, yaitu berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

Masih tingginya perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung itu dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum. Tri Prayudhi, campaign officer ProFauna, mengatakan, "seharusnya perdagangan satwa dilindungi itu ditindak tegas karena melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa di alam". Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Temuan ProFauna tentang perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung tersebut diharapkan bisa mendorong pemerintah untuk melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap perdagangan satwa liar. Penegakan hukum terbukti efektif meredam perdagangan satwa dilindungi di beberapa daerah. Jika perdagangan satwa langka itu dibiarkan terus berlangsung, dikuatirkan kedepannya akan semakin banyak satwa Indonesia yang masuk dalam kategori terancam punah.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.