Siaran Pers: Organisasi Internasional Kecam Dugaan Keterlibatan Kebun Binatang dalam Peredaran Ilegal Satwa Dilindungi di Indonesia
(11/09/2009) Organisasi satwa internasional Born Free Foundation bersama ProFauna menyerukan adanya pengusutan tuntas atas dugaan keterlibatan sejumlah kebun binatang dalam perdagangan satwa liar di Indonesia. Indikasi keterlibatan kebun binatang tersebut muncul ketika polisi melakukan penyitaan bagian-bagian tubuh satwa langka di Jagakarsa, Jakarta (7 Agustus 2009).
Dalam gelar perkara kedua yang dilakukan pada tanggal 10 September 2009 di Direktorat Penyidikan dan PerlindunganHutan, Dirjen PHKA, ada dugaan kuat tentang keterlibatan beberapa lembaga konservasi satwa eks-situ dalam peredaran illegal satwa dilindungi. Dari barang bukti berupa dokumen-dokumen yang disita, penyidik mendapatkan nama beberapa lembaga konservasi satwa eks-situ seperti Taman Safari Indonesia (TSI), Kebun binatang Pematang Siantar dan Kebun Binatang Bandung (KBB) yang diduga terlibat dalam jual beli satwa langka. Satwa yang ditenggarai diperjualbelikan tersebut antara lain harimau sumatera, orangutan, tapir, beruang madu, kucing hutan, cenderawasih, dan kuskus.
Dugaan keterlibatan sejumlah kebun binatang dalam bisnis illegal satwa tersebut sangat mengejutkan, karena seharusnya kebun binatang justru ikut melestarikan satwa langka tersebut. Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 21, ayat 2, huruf b dan d yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Menurut Koordinator Forum Anti Perdagangan Satwa Dilindungi, Irma Hermawati, SH, "kami menyambut baik upaya serius yang dilakukan oleh PPNS SPORC Brigade Elang dalam menangani kasus tersebut. Sudah sejak lama Forum menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum kebun binatang dalam jual beli satwa secara illegal. Pengelolaan kebun binatang harus diawasi lebih serius dan ketat guna menghindari kerugian negara akibat peredaran illegal satwa dilindungi".
Dugaan keterlibatan kebun binatang dalam perdagangan satwa tersebut juga menuai kecaman dari organisasi satwa internasional, Born Free Foundation. Andrina Murrell, program manager Born Free Foundation mengatakan, "Born Free sebagai organisasi konservasi dan animal welfare internasional sangat terkejut mendengar keterlibatan kebun binatang dalam perdagangan satwa liar. Di satu sisi kebun binatang mengklaim melestarikan satwa liar, namun di sisi lain mereka juga terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa. Ini harus segera dihentikan".
Sementara itu organisasi perlindungan satwa di Indonesia, ProFauna, mendorong agar pemerintah melakukan audit dan inventaris terhadap semua satwa yang ada kebun binatang di Indonesia. Juru kampanye ProFauna Radius Nursidi menambahkan, "pemerintah perlu melakukan moratorium terhadap penambahan satwa di kebun binatang. Pemerintah hendaknya juga tidak mengeluarkan ijin baru bagi kebun binatang, sehingga bisa lebih fokus membina kebun binatang yang sudah ada".
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Rosek Nursahid
(Ketua ProFauna Indonesia)
Email: rosek@profauna.net
Telp. (0341) 570033Irma Hermawati SH
(advokat dan ProFauna Jakarta)
Email: irma@profauna.net
HP. 081 281 01907