Siaran Pers: Balai KSDA Bali dan ProFauna Tangkap Sindikat Penyelundupan Satwa ke Luar Negeri

Balai KSDA Bali dan ProFauna Tangkap Sindikat Penyelundupan Satwa ke Luar Negeri(03/10/2009) Balai KSDA Bali dengan bantuan ProFauna berhasil menggulung sindikat perdagangan satwa langka yang melibatkan warga berkebangsaan Jepang (2/10/2009). Berdasarkan informasi dari ProFauna, tim BKSDA Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 16 ekor satwa langka dan menangkap 2 orang warga negara Jepang yaitu Naoki Kammatsu dan Tonotobu Yamamoto. Satwa yang disita tersebut kebanyakan adalah jenis elang, termasuk elang jawa (Spizaetus bartelsi) yang sudah langka.

Selain 2 warga negara Jepang tersebut, BKSDA juga menangkap 5 orang lainnya yang diduga merupakan anggota sindikat perdagangan satwa itu. Kelima orang tersebut adalah Tholib, Lukman, Mohamad Avansa Solihin, Amir dan Made Artana. Mereka berperan sebagai pengantar dan penampung satwa.

Satwa-satwa tersebut semula akan diselundupkan ke Jepang lewat Bandara Ngurah Rai dengan modus memasukan elang tersebut ke dalam pipa-pipa paralon yang telah dilubangi. Selanjutnya pipa paralon tersebut dimasukan ke dalam tas yang telah disiapkan. Asal satwa tersebut adalah dari beberapa daerah di Jawa Timur. Dari Jawa Timur satwa tersebut diangkut dengan truck menuju Denpasar, Bali dan selanjutnya diselundupkan ke luar negeri lewat Bandara Ngurah Rai.

Balai KSDA Bali dan ProFauna Tangkap Sindikat Penyelundupan Satwa ke Luar NegeriTerbongkarnya sindikat perdagangan satwa internasional di Bali itu menunjukan bahwa Bali masih rawan sebagai tempat keluar masuknya satwa secara illegal. Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan, "kasus tertangkapnya warga negara Jepang itu harus diusut tuntas, karena diduga mereka telah melakukan penyelundupan satwa berulang kali. Ini mengindikasikan adanya keterlibatkan orang-orang dalam di bandara Ngurah Rai dalam penyelundupan tersebut". Dari pantauan ProFauna., sebulan sebelumya telah lolos penyelundupan beberapa satwa langka ke Mumbai, India lewat Bandara Ngurah Rai. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan.

Perdagangn satwa dilindungi dalah melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. ProFauna mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perdagangan satwa di Bali tersebut, termasuk melakukan penyelidikan mendalam tentang kemungkinan keterlibatan oknum-oknum petugas di Bandara Ngurah Rai.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.