- English
- Bahasa Indonesia
Kepmen Kehutanan No. 26/Kpts-II/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor: 26/Kpts-II/94
TENTANG
PEMANFAATAN JENIS KERA EKOR PANJANG (Macaca fascicularis), BERUK (Macaca nemestrina)
DAN
IKAN AROWANA (Scleropages formosus) UNTUK KEPERLUAN EKSPORT
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang:
- bahwa kera ekor panjang (Macaca fascicularis) dan beruk (Macaca nemestrina) merupakan jenis satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang sejak lama dimanfaatkan oleh manusia, namun demikian proses di alam menunjukan gejala penurunan;
- bahwa ikan Arowana (Scleropacres formasus) berdasar-kan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 716/Kpts/Um/-10/1980 ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi Undang-undang yang pemanfaatannya harus memperhatikan aspek-aspek konservasi;
- bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan kera ekor panjang (Macaca fascicularis), beruk (Macaca nemestrina) dan ikan Arowana (Scleropages formasus) dapat dilaksanakan berkelanjutan dan tidak punah khususnya untuk keperluan eksport, maka harus berasal dari hasil penangkaran;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pemanfaatan jenis kera ekor panjang (Macaca fasciculasis), beruk (Macaca nemestrina) dan ikan Arowana (Scleropages formasus) untuk keperluan ekspor.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1983 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
- Peraturan Perlindungan Binatang Liar 1931 Stbl 1931 Nomor 266 Sebagaimana telah diubah dalam Stbl 1932 Nomor 28 dan Stbl 1935 Nomor 513;
- Peraturan .Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
- Keputusan Presiden Presiden Nomor 43 Tahun 1978 jo Presiden Nomor 1 Tahun 1987;
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 jo Presiden Nomor 58 Tahun 1993;
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
- Menteri Pertanian No. 716/Kpts/Um/10/1980;
- Menteri Kehutanan Nomor 677/Kpts-II/l993
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
PERTAMA:
Pemanfaatan jenis Kera Ekor Panjang (Macaca fascicularis) , Beruk (Macaca Nemestrina) dan Ikan Arowana (Scleropages Formasus) untuk keperluan eksport harus berasal dari hasil penangkaran.
KEDUA:
Para Eksportir jenis satwa sebagaimana dimaksud amar PERTAMA diwajibkan untuk melakukan usaha penangkaran sendiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETIGA:
- (1)Jumlah satwa yang dapat dieksport oleh para eksportir yang telah mendapatkan izin, berdasarkan quota eksport yang ditetapkan oleh Departemen Kehutanan.
- (2)Penetapan Quota Eksport satwa sebagaimana dimaksud dalam angka (1) setelah diperiksa/dinilai oleh Tim Akreditasi berdasarkan hasil penangkaran.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 1994
MENTERI KEHUTANAN
ttd
DJAMALUDIN SURYOHADIKUSUMO
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
- Para Menteri Kabinet Pembangunan VI di Jakarta.
- Para Pejabat Eselon 1 lingkup Departemen Kehutanan.
- Sdr. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
- Sdr. Kepala Kepolisian R.I. di Jakarta.
- Direktur Utama BUMN lingkup Departemen Kehutanan.
- Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 di seluruh Indonesia.
- Para Kepala Kantor Wilayah Dep.Kehutanan di seluruh Indonesia.
- Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian.
- Para Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Dati 1 di seluruh Indonesia.
- Para Kepala Balai/Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam di seluruh Indonesia.