Catatan ProFauna Indonesia tahun 2012: Perdagangan Satwa Langka Secara Online Semakin Marak

 Perdagangan Satwa Langka Secara Online Semakin MarakPerdagangan satwa langka secara online semakin meningkat di tahun 2012. ProFauna Indonesia, sebuah organisasi perlindungan satwa liar terdepan di Indonesia, mencatat ada 303 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan secara online sepanjang tahun 2012 yang terdiri dari 27 spesies. Jenis satwa yang diperdagangkan itu antara lain kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp.), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus) dan kakatua seram (Cacatua molucensis).

Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut diperdagangkan di sejumlah situs online seperti Toko Bagus, Kaskus dan Berniaga. Pedagang juga mempromosikan satwanya lewat jejaring sosial seperti facebook. Rosek Nursahid, Chairman ProFauna Indonesia mengatakan, "perdagangan satwa langka di Indonesia kini semakin sulit ditangani karena perdagangannya juga terjadi secara online yang seringkali transaksinya tidak bisa bertemu langsung dengan pedagangnya". Rosek menambahkan, "perlu kebijakan dari pengelola situs online dan pemerintah untuk memblokade iklan yang menawarkan satwa dilindungi itu".

Pada tahun 2012 sedikitnya tercatat ada 5 kasus perdagangan satwa secara online yang diproses hukum. Kasus perdagangan satwa secara online itu terjadi di wilayah Jakarta, Kerawang, Jawa Barat dan Pemanukan, Jawa Barat. Dari tangan 4 orang tersangka yang berbeda berhasil disita belasan ekor satwa antara lain elang jawa, elang brontok, kulit harimau, opsetan penyu, buaya, kukang, kucing hutan dan kakatua raja.

Meskipun perdagangan satwa secara online semakin marak di tahun 2012, namun ada juga kabar menggembirakan setelah Toko Bagus sepakat dengan ProFauna untuk tidak menayangkan iklan yang menawarkan satwa dilindungi. Kebijakan dari Toko Bagus itu sangat menggembirakan dan seharusnya segera ditiru oleh perusahaan lainnya.

Perdagangan satwa dilindungi di pasar burung

Selain terjadi secara online, perdagangan satwa dilindungi di sejumlah pasar burung di Jawa dan Bali juga masih tinggi. Pada tahun 2012 ProFauna Indonesia mencatat sedikitnya rata-rata 91 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan di pasar-pasar burung itu. Satwa dilindungi yang diperdagangkan tersebut terdiri dari 21 spesies, yaitu: lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp.), nuri kepala hitam (Lorius lory), bayan (Eclectus roratus), kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua tanimbar (Cacatua goffini), jalak putih (Sturnus melanopterus), tohtor (Megalaima armilaris), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), jalak bali (Leucopsar rothschildi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), penyu hijau (Chelonia mydas), paok pancawarna (Pitta guajana), cekakak sungai (Todirhamphus chloris), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), alap alap sapi (Falco moluccensis), elang ular bido (Spilornis cheela), elang (Accipitridae), elang tikus (Elanus caeruleus), musang air (Cynogale bennettii) dan landak (Hystrix sp.).

Beberapa pasar burung yang masih menjual satwa dilindungi itu antara lain: pasar burung Malang 4 ekor (5%), pasar burung Satria 5 ekor (6%), pasar burung Bratang 6 ekor (7%), pasar burung Kupang 9 ekor (10%), pasar burung Pramuka 28 ekor (33%), pasar burung Jatinegara 25 ekor (29%) dan pasar burung Barito 9 ekor (10%).

Perdagangan satwa dilindungi baik hidup maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa pelaku perdagangan (baik penjual maupun pembeli) dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. ProFauna Indonesia mendorong pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum yang mengontrol perdagangan satwa itu. ProFauna juga mengajak masyarakat membantu menghentikan perdagangan satwa ilegal tersebut dengan cara tidak membeli satwa dilindungi.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.