Kejahatan Satwa dan Hutan

Coba selundupkan 103 ekor trenggiling, 4 ABK dibui 2 tahun 3 bulan

Empat anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Abadi terbukti bersalah mencoba menyelundupkan 103 ekor trenggiling ke Malaysia. Masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Pelihara Burung Elang, Tujuh Pencinta Hewan Ditangkap Polisi

Tujuh orang yang memelihara elang yang dilindungi tanpa memiliki izin ditangkap petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng. Mereka ditangkap karena terbukti masing-masing memelihara burung elang dari berbagai jenis.

Rusa langka yang dilindungi mati di hutan konservasi

Diduga rusa yang masuk dalam jenis satwa dilindungi itu mati karena ditembak oleh para pemburu yang sering datang ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo itu.

Ternyata Pegawai Kebun Binatang Ini Malah Terlibat Dalam Perdagangan Satwa Langka

Proses penyidikan kemudian mengungkap bahwa bukan sekali saja HN dan MZ melakukan transaksi ilegal ini, karena sebelumnya HN juga pernah membeli seekor burung Julang

Mengoleksi Satwa Liar Awetan Melanggar Hukum, Profauna Ajak Masyarakat Serahkan ke BKSDA

Profauna mengajak masyarakat agar menyerahkan koleksi yang dimiliki kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Pedagang Lutung Jawa di Probolinggo Dihukum Penjara 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Pedagang lutung jawa diganjar hukuman penjara 8 bulan dan denda Rp 50 juta oleh pengadilan Negeri Kraksan pada tanggal 4 Februari 2016

Halaman

Subscribe to RSS - Kejahatan Satwa dan Hutan
© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.