Hentikan Perdagangan Primata!

KENDARI, SUARAKENDARI.Com- Seruan penghentian perdagangan primata diteriakkan oleh aktivis lingkungan di berbagai daerah bertepatan dengan Hari Primata Indonesia yang diperingati setiap tanggal 30 Januari. Seruan itu dilakukan karena perdagangan primata menjadi ancaman paling serius terhadap kelestarian primata Indonesia, setelah kerusakan habitat. Lebih dari 95% primata yang diperdagangkan di Indonesia itu adalah hasil tangkapan dari alam. Proses penangkapan, pengangkutan dan perdagangan primata itu seringkali juga kejam. Ada banyak primata yang mati selama proses tersebut.

Salah satu jenis primata yang kini marak diperdagangkan adalah kukang (Nycticebus sp). Kukang yang diperdagangkan itu banyak yang sudah dicabuti gigi taringnya oleh pemburu, agar memberi kesan bahwa kukang adalah binatang yang jinak dan tidak menggigit. Kukang yang aktif di malam hari itu menjadi favorit primata yang diperdagangkan karena bentuknya yang lucu dan terkesan jinak. Sepanjang tahun 2013 ProFauna Indonesia mencatat sedikitnya ada 40 kasus perdagangan kukang secara online.

Terdapat +-200 jenis primata di dunia, dan 40 jenis atau hampir 25 % diantaranya hidup di Indonesia. Pada tahun 2000 Badan Konservasi internasional IUCN menerbitkan daftar 25 jenis primata yang paling terancam punah di dunia. Dari 25 jenis primata tersebut, empat diantaranya adalah primata asal Indonesia yaitu Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Tarsius Siau (Tarsius tumpara), Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dan Simakubo (Simias cocolor). Primata tersebut akan benar-benar punah dari alam jika tidak ada upaya nyata untuk menyelamatkannya.

Momen Hari Primata Indonesia ini digunakan oleh aktivis lingkungan untuk mengajak masyarakat membantu upaya pelestarian primata Indonesia, salah satu caranya dengan tidak memperjualbelikan primata. Jangan beli primata. Primata sebagai satwa peliharaan di rumah juga rawan menyebabkan terjadinya penularan penyakit (zoonosis) seperti TBC, hepatitis dan herpes. Membiarkan primata hidup di habitat alaminya, adalah pilihan bijak yang bisa dilakukan setiap orang untuk alasan kelestarian primata dan kesehatan masyarakat.

Aktivis juga mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani perdagangan primata yang dilindungi. Masih banyak primata yang dilindungi undang-undang yang diperdagangkan. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan primata yang dilindungi itu dilarang dan pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Lantas bagaimana dengan jenis primata yang ada di Sulawesi? Pulau Sulawesi memiliki 12 jenis Primata endemik, salah satunya adalah marga Tarsius. Yang oleh masyarakat Sulawesi dikenal sebagai binatang hantu karena ukuran tubuhnya yang kecil dengan mata yang lebar dan aktif melakukan kegiatan pada malam hari (nokturnal). Tarsius berukuran tubuh mungil dengan berat 110-120 gr dengan panjang tubuh 115-120 mm. Hewan ini bisa dijumpai di hutan-hutan primer, sekunder bahkan di perkebunan tepi hutan. Tarsius juga hidup secara berkelompok pada pohon-pohon atau semak-semak tetapi tidak bersarang, bergerak dengan meloncat dari pohon yang satu ke pohon yang lain, serta berkomunikasi dengan menggunakan suara yang nyaring terhadap kelompoknnya.

Selain perburuan dan perdagangan, saat ini keberadaan Tarsius di pulau sulawesi menjadi terancam akibat massifnya pembukaan hutan yang menjadi habitat alaminya untuk industri ekstraktif, tambang dan perkebunan skala besar (sawit)... "Hentikan perburuan dan perdagangan Tarcius. Stop perdagangan primata. Dan, mari selamatkan hutan indonesia!!," himbau Imance Rahman. MAN.

Sumber: Suarakendari.com

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.