Perdagangan Cinderamata Mengandung Bagian-Bagian Penyu Masih Terjadi Secara Terbuka di Tanjung Benoa Bali
Tanjung Benoa, Bali dulu dikenal sebagai pusat perdagangan penyu di Indonesia. Pada tahun 1999 ProFauna Indonesia mempublikasikan hasil investigasnya yang melaporkan sekitar 9000 ekor penyu dibantai dalam waktu 4 bulan di di Bali. Setelah publikasi itu, pada tahun 2000 hingga 2002 aparat penegak hukum mulai gencar melakukan penyitaan dan penegakan hukum atas perdagangan penyu illegal tersebut.
Bagaimana kondisi perdagangan penyu di Bali pada tahun 2011 dan awal 2012? Saat ini perdagangan penyu di Bali memang menurun drastis, namun bukan berarti berhenti total. Buktinya, pada tanggal 5 Juli 2011 polisi Air Polda Bali menyita 18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang hendak diselundupkan ke Tanjung Benoa. Perdagangan penyu di Bali kini terjadi secara lebih tertutup dan hati-hati.
Pada akhir Januari 2012, tim ProFauna Indonesia melakukan survey tentang perdagangan penyu dan bagian-bagiannya di Bali. Hasil yang menggembirakan adalah di tempat-tempat di Denpasar dan Kuta yang dulunya menjual cinderamata dari bagian-bagian penyu, kini sudah tidak menjual lagi. Namun perdagangan cinderamata yang mengandung sisik penyu masih saja terjadi secara terbuka di Tanjung Benoa.

Selain penyu yang didisplay juga dijumpai tempat penetasan semi alami penyu. Dari keterangan karyawan, disebutkan bahwa penyu-penyu maupun telur penyu yang ditetaskan di tempat tersebut berasal dari BKSDA dan mereka hanya menyediakan tempatnya saja. Asal penyu kebanyakan berasal dari berbagai daerah di Jawa, antara lain: Pangumbahan, Banyuwangi dan Jember.
Penyu-penyu ditempat ini biasanya juga dipesan oleh beberapa hotel untuk acara pelepasan penyu. Semua pelepasan penyu itu menurut keterangan karyawan yang bekerja di Pulau Penyu, harus seijin BKSDA. Tarif pelepasan penyunya bervariasi, tergantung ukuran penyunya. Untuk ukuran penyu kecil dihargai Rp 200 ribu, sedangkan yang ukuran besar dihargai Rp 1,2 juta.
Pulau Penyu, Tanjung Benoa, Bali juga menjadi pusat perdagangan cinderamata yang mengandung bagian tubuh penyu. Perdagangan suvernir yang mengandung sisik penyu ini terjadi secara terbuka.
Tabel 3. Jumlah dan jenis penyu yang ada di Pulau Penyu, Tanjung Benoa pada bulan Januari 2012
1 | Penyu hijau | Chelonia mydas | Kecil | 237 |
Besar | 36 | |||
2 | Penyu lekang | Lepidichelys olivacea | kecil | 28 |
Besar | 3 | |||
3 | Penyu Sisik | Eretmochelys imbricate | Sedang | 5 |
Tabel 6, Jumlah dan jenis cinderamata mengandung sisik penyu yang diperdagangkan di Pulau Penyu Tanjung Benoa pada bulan Januari 2012
1 | Gelang | Kecil | 12 | 150.000 |
Sedang | 8 | 250.000 | ||
2 | Pipa rokok | kecil | 5 | 300.000 |
3 | Kotak perhiasan | kecil | 3 | 450.000 |
Besar | 1 | 1.000.000 |
Melanggar Hukum
Semua jenis penyu di Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, ini artinya perdagangan penyu baik hidup maupun bagian tubuhnya adalah dilarang. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Adanya ratusan ekor penyu dan perdagangan cinderamata yang mengandung sisik penyu di Tanjung Benoa adalah sebuah ironi. Hukum yang melindungi satwa langka menjadi seperti hanya di atas kertas saja. Apalagi perdagangan cinderamata itu terjadi secara terbuka, di suatu tempat tujuan wisata yang terkenal seperti Pulau Penyu.
Rekomendasi ProFauna Indonesia
Penegakan hukum perdagangan cinderamata dari penyu
Perdagangan cinderamata yang mengandung bagian tubuh penyu adalah tindakan illegal yang melanggar hukum. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyitaan dan proses hukum bagi pelakunya. Perdagangan ilegal ini mencoreng nama baik Bali sebagai daerah tujuan utama wisata di Indonesia.
Penghentian pelepasan penyu komersil
Saat ini di Bali semakin marak pelepasan anak penyu (tukik) atau penyu dewasa atas nama konservasi, namun sebetulnya adalah bisnis belaka karena untuk melepas penyu tersebut harus membayar. Untuk memenuhi kebutuhan akan 'program pelepasan penyu' tersebut bahkan telur-telur penyu juga didatangkan dari luar Bali. Program komersil seperti ini akan mendorong terjadi perdagangan telur penyu atau penyu secara illegal. Untuk itu ProFauna Indonesia mendorong agar BKSDA Bali, Departemen Kehutanan, menertibkan kegiatan pelepasan penyu untuk tujuan komersil ini.
Penertiban Wisata Penyu di Tanjung Benoa
Keberdaan ratusan ekor penyu di Pulau Penyu Tanjung Benoa menimbulkan tanda tanya besar. Darimanakah asal penyu-penyu tersebut? Sementara penangkapan dan perdagangan semua jenis penyu adalah dilarang menurut undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Pemerintah perlu menertibkan hal ini, karena dikuatirkan industri wisata penyu ini akan menjadi rantai perdagangan ilegal penyu Indonesia.
Perlu dilakukan monitoring intensif terhadap keberadaan penyu di tempat-tempat penampungan penyu antara lain Pulau Penyu, Pusat Pendidikan dan Konservasi Penyu di Serangan dan CV. Taman Penyu milik Raga di Serangan. Monitoring dilakukan melalui pemeriksaan microchip atau alat penanda lain yang pernah digunakan.
Apa yang Bisa dilakukan?
- Jangan Berkunjung ke tempat wisata yang mengeksploitasi penyu, seperti yang ada di Pulau Penyu, Tanjung Benoa, Bali
- Jangan Beli cinderamata yang mengandung bagian tubuh penyu
Kirim surat atrau email untuk mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap perdagangan cinderamata yang megandung penyu yang dijual di Pulau Penyu, Tanjung Benoa. Surat bisa dikirim ke alamat di bawah ini:
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika
Jl. Basuki Rahmat Nitimandala Denpasar Bali Indonesia
Telp. (0361) 35155 Fax 433840 - 247431
Email: info@baliprov.go.idZulkifli Hasan SE. MM
Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 3
Jl. Jend. Gatot Subroto
Jakarta 10270
Email: menhut@dephut.go.id
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
ProFauna Perwakilan Bali
HP. 081 797 06066
bali@profauna.net