Ribuan Telur Penyu Disita di Kalimantan Timur
Kabar baik untuk pelestarian penyu muncul dari Kalimantan Timur. Sekitar 10.000 telur penyu yang akan diselundupkan ke Kalimantan Timur, terutama ke Samarinda, digagalkan sejak tahun 2012. Awal Mei lalu, digagalkan upaya penyelundupan 1.880 telur penyu dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, ke Kalimatan Timur melalui Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Pekan lalu, seorang pedagang di Samarinda ditangkap sebelum berjualan dan disita 500 butir telur penyu.
Tahun 2012, tercatat lima kali penggagalan penyelundupan telur penyu ke Kaltim, semuanya dari Sulawesi Tenggara. Total sitaan sekitar 7.500 telur. "Semuanya 10.000-an telur. Jumlah ini luar biasa banyak," ujar Danang Anggoro, Kepala Seksi Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kaltim, sepertiy yang diberitakan di Kompas (4/6/2013).
Telur penyu yang beredar di Samarinda dan sekitarnya diyakini berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Namun, sejumlah pihak meyakini telur penyu itu berasal dari Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim. Harga tiga telur penyu di Bau-Bau Rp 1.000. Harga di Samarinda Rp 10.000-Rp 12.000 per butir. Telur itu dipercaya dapat meningkatkan stamina tubuh.
Sebelumnya pada tahun 2010 ProFauna Indonesia mempublikasikan hasil surveynya tentang maraknya perdagangan telur penyu di Kalimantan. Dari 29 lokasi yang dikunjungi di Pulau Kalimantan, 18 lokasi (62%) diantaranya dijumpai adanya aktivitas perdagangan telur penyu. Kemudian pada pad tanggal 1 Februari 2011, ProFauna diundang dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kehutanan, dan Kementrian Dalam Negeri, untuk membahas upaya perlindungan penyu dan pencegahan terhadap perdagangan ilegal penyu dan produk derivatnya (cangkang, daging, dan telur).
Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjut dengan keluarnya surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 523.3/5228/SJ tentang pengelolaan penyu dan habitatnya yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk melindungi penyu di daerahnya. Keluarnya surat edaran Kementrian Dalam Negeri itu kemudian juga diikuit dengan upaya penegakan hukum di beberapa daerah, termasuk hasil positif yang telah dicapai di Kalimantan Timur itu.