ProFauna Serahkan Petisi Internasional ke Gubernur Bali untuk Menindak Tegas Perdagangan Penyu
Lebih dari 25.000 orang dari berbagai negara menandatangani petisi untuk mendorong pemerintah Indonesia menindak perdagangan penyu ilegal yang masih terjadi di Bali. Petisi yang digalang oleh SOS Sea Turtles dan ProFauna itu diserahkan oleh aktivis ProFauna ke gubernur Bali pada tanggal 19 juni 2013. Penyerahan petisi itu dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi aktivis ProFauna yang membawa poster berbentuk karapas penyu dengan tulisan "hentikan pembunuhan penyu" dan "stop killing sea turtles".
Tim ProFauna diterima oleh beberapa pejabat pemerintah daerah Bali antara lain Kepala Dinas Kehutanan Dewa Wiranatha,Kepala Dinas Perikanan Made Gunaja, BKSDA Departemen Kehutanan Bali dan wakil dari Polda Bali. Dalam dialog dengan ProFauna itu, Kepala Dinas Kehutanan Bali Dewa Wiranatha menyampaikan akan meneruskan petisi itu langsung ke gubernur Bali yang saat itu sedang berada di Jakarta. Kepala Dinas Perikanan Made Gunaja mengatakan, "kami akan mengundang ProFauna untuk bertemu lagi guna membahas lebih jauh masalah perdagangan penyu di Bali".
Meskipun sudah menurun, perdagangan penyu di Bali masih terjadi. Catatan ProFauna dalam delapan bulan terakhir ini ada 4 kasus upaya penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) ke Bali dengan jumlah total penyu sebanyak 83 ekor. Sebagian besar penyu-penyu tersebut hendak dikirim ke Tanjung Benoa yang sejak tahun 70-an dikenal sebagai pusat perdagangan penyu di Indonesia.
Pada bulan Mei 2013 ProFauna juga telah menginformasikan ke Polda Bali dan BKSDA Bali tentang adanya info penyelundupan karapas penyu dari Bali ke Turki. Fakta penyelundupan penyu ke Tanjung Benoa dan info mengenai perdagangan karapas penyu itu membuktikan bahwa perdagangan penyu di Bali masih terjadi secara lebih tersembunyi. Jatmiko Wiwoho, koordinator ProFauna Bali mengatakan, "ProFauna mendesak pemerintah untuk menindak tegas setiap perdagangan penyu dan bagian-bagiannya yang terjadi di Bali, termasuk tempat-tempat wisata yang menggunakan penyu hidup sebagai atraksinya".
Seruan masyarakat internasional lewat petisi itu seharusnya menjadi pendorong bagi pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam menangani perdagangan penyu di Bali. Dikuatirkan jika pemerintah tidak merespon dengan baik, akan muncul seruan boikot pariwisata Bali yang pernah didengungkan pada tahun 2000 silam. Juru kampanye ProFauna, Bayu Sandi, menambahkan, "Adanya kasus perdagangan penyu ilegal di Tanjung Benoa itu mencoreng citra Bali sebagai daerah yang peduli akan penyu. Jika muncul kampanye boikot pariwisata Bali itu akan sangat merugikan masyarakat Bali".
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
-
Bayu Sandi
(Campaign Officer)
Email: bali@profauna.net
Mobile: +62 857 550 676 91