Terbang Tanpa Sayap (Bagian II)

Ratusan Kakatua Seram Diperdagangkan Secara Ilegal

kakatua seram (Cacatua moluccensis)Meski keberadaannya telah langka dan telah dilindungi undang-undang, penangkapan dan perdagangan kakatua seram (Cacatua moluccensis) masih berlangsung. Investigasi ProFauna Indonesia - sebuah organisasi non profit yang bergerak dibidang perlindungan satwa liar - pada bulan Desember 2003 hingga Mei 2004 menunjukan bahwa sedikitnya ada 240 ekor kakatua seram yang ditangkap dari Pulau Seram, Maluku, dan dikirim ke Jakarta. Diperkirakan jumlah sebenarnya yang dikirim ke Jakarta adalah 5 kali lipat dari data yang terpantau ProFauna.

Salah satu lokasi penangkapan kakatua seram adalah Taman Nasional Manusela di Pulau Seram. Dalam satu bulan, sedikitnya ada 16 ekor kakatua seram yang ditangkap di kawasan taman nasional ini. Manusela itu sendiri artinya adalah "kebebasan burung", tapi ternyata burung sudah tidak bebas terbang lagi di Taman Nasional Manusela. Metode penangkapan yang umum digunakan adalah dengan menggunakan jerat.

Kakatua seram dan burung paruh bengkok lainnya yang ditangkap oleh pemburu, dikirim ke penampung burung terbesar di Seram, yaitu Kartini. Dalam satu bulan, rata-rata Kartini berhasil mengumpulkan 50 ekor kakatua seram, 200 nuri merah (Eos bornea), dan 350 perkici pelangi (Trichoglossus haematodus). Kartini membeli kakatua seram dari tangan penangkap sebesar Rp 75.000 per ekor, dan dijual ke Kota Ambon seharga Rp 350.000.

Kakatua dan burung paruh bengkok yang berhasil dikumpulkan oleh Kartini di Pulau Seram selanjutnya dikirim ke Kota Ambon. Pedagang burung terbesar di Ambon adalah PT Pembangunan maluku Permai milik Maradjuni. Pemantauan ProFauna menunjukan sedikitnya dalam satu tahun Marajduni mengirim 9600 ekor burung paruh bekok ke Jakarta.

Menurut UU Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi seperti kakatua seram, adalah perbuatan yang dilarang dan bagi pelanggarnya dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun ternyata penangkapan kakatua seram masih berlangsung, dan ironisnya penangkapan ini menggunakan surat ijin tangkap yang dikeluarkan oleh BKSDA Maluku. Memang dalam surat ijin tangkap itu disebutkan yang boleh ditangkap adalah nuri kalung ungu (Eos squamata riciniata), namun di lapangan para penangkap burung seperti PT Pembangunan Maluku Permai, juga menangkap kakatua seram dengan berbekal surat ijin tangkap itu.

Dikeluarkannya surat ijin kepada PT Pembangunan Maluku Permai untuk menangkap nuri kalung ungu di Seram itu terlihat aneh. Nuri kalung ungu hanya hidup di Maluku bagian Utara, tidak di Pulau Seram yang ada di Maluku bagian selatan.

Investigasi ProFauna yang dituangkan dalam laporan berjudul "Terbang Tanpa Sayap bagian II" ini menunjukan bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Departemen Kehutanan, belum menunjukan keseriusan dalam menegakan hukum perlindungan burung paruh bengkok. Justru perlindungan burung ini telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utara yang mengeluarkan larangan untuk menangkapan burunh paruh bengkok. Dalam laporan "Terbang Tanpa Sayap bagian I" yang diluncurkan pada tanggal 4 Juli 2002, ProFauna telah memberikan bukti-bukti keterlibatan sejumlah eksportir satwa alam yang menerima secara ilegal kakatua putih (Cacatua alba) dari Maluku Utara. Tapi terlihat belum ada tindakan tegas dari pemerintah untuk kasus ini.

Ironisnya, pada tanggal 15 Oktober 2003 BKSDA DKI Jakarta malah membuat sebuah perjanjian dengan Firma Hasco perihal translokasi satwa sitaan yang ada di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegalalur untuk ditangkarkan. Hasil penangkaran burung sitaan itu akan dimanfaatkan dengan sistem bagi hasil antara BKSDA DKI dan Firma Hasco.

Pengiriman burung sitaan antara lain kakatua jambul kuning, kakatua raja, nuri kepala hitan dan bayan, ke Firma Hasco itu bisa menjadi preseden buruk dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Seharusnya satwa yang disita itu ditempatkan di PPS untuk menjalani karantina dan jika telah memungkinkan dilepas kembali ke alam.

Perdagangan kakatua seram di pasar burung di Jawa juga terjadi dengan bebas. Pada tahun 2003, sedikitnya 50 ekor kakatua seram yang dijual di pasar burung di Jawa. Pasar burung itu adalah Pramuka Jakarta, Bratang Surabaya, dan Pasar Turi Surabaya. BKSDA setempat seakan "mati kutu" menghadapi maraknya perdagangan satwa langka di ketiga pasar burung ini.

ProFauna berharap pemerintah menindak tegas perdagangan kakatua seram dan burung paruh bengkok lainnya yang dijual bebas di pasar burung. PHKA hendaknya juga membatalkan perjanjian kerjasama dengan Firma Hasco soal translokasi burung sitaan. Penangkapan kakatua seram di Pulau Seram harus segera dihentikan, karena berdasarkan survey tahun 1989 hanya dijumpai 40 ekor kakatua seram di Taman Nasional Manusela. Populasi keseluruhan di Pulau Seram diperkirakan sekitar 8000 ekor (Juniper Tony, 1998), dan melihat penangkapan di alam yang terus berlangsung, dikuatirkan populasi di alam akan semakin menyusut. Ini menjadi ancaman serius bagia kelestarian kakatua seram.

Catatan:

Investigasi ProFauna tentang perdagangan kakatua seram ini didanai oleh the Indonesian Parrot Project. Laporan investigasi tentang perdagangan kakatua seram yang diberi judul "Terbang Tanpa Sayap Bagian II" yang dilengkapi dengan film dalam format VHS dan VCD ini diluncurkan pada tanggal 20 Juli 2004 di Jakarta.

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.