Ditulis oleh ProFauna pada Jum, 07/03/2015 - 11:20
Jika hukum berburu satwa langka yang sudah jelas hukumnya haram, maka pemanfaatannyapun akan menjadi haram. Praktek jual-beli yang awalnya halal diperbolehkan akan menjadi haram
Ditulis oleh ProFauna pada Kam, 07/02/2015 - 08:42
Banyak orang yang mengaku dirinya penyayang atau pecinta satwa liar dan mewujudkan rasa kecintaannya tersebut dengan memelihara satwa liar di rumahnya. Benarkah cara mencintai satwa liar seperti itu?
Ditulis oleh ProFauna pada Sel, 05/19/2015 - 11:05
Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang tidak sesuai.
ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.