Kampanye Lainnya

Daftar Paket Kegiatan dan Harga Program di P-WEC

P-WEC memang sangat cocok untuk beragam kegiatan seperti diklat, pelatihan, workshop, gathering, outbound atau paket edukasi alam.

Daftar Jenis satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi Undang-Undang

Jika satwa atau tumbuhan tersebut masuk jenis yang dilindungi maka tidak boleh diburu atau diperjualbelikan. Bagi pelanggarnya ada sanksi hukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100.

Bantu Kami Menghentikan Pembunuhan Satwa yang Terancam Punah Ini

Ranger PROFAUNA akan bisa lebih banyak melakukan patrol hutan, jika anda membantunya dengan donasi. Patroli hutan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena sulitnya medan di hutan yang dilalui. Seringkali Ranger PROFAUNA harus menginap di tengah hutan untuk menjaga agar tidak ada pemburu satwa yang masuk.

Kabar Terbaru Aksi PROFAUNA di Lapangan

Kabar terbaru terkait kegiatan atau aksi nyata PROFAUNA Indonesia di lapangan kini disajikan dalam blog khusus, yaitu Blog Profauna Indonesia. Kunjungi blog tersebut untuk

Program Anti Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar Ilegal

Selain faktor hilangnya atau rusaknya habitat, perburuan atau penangkapan satwa liar di alam juga menjadi pemicu semakin terancam punahnya keberadaan satwa di alam

FMIPA UB Jalin Kerja Sama dengan PROFAUNA Indonesia untuk Pendidikan Konservasi Hutan dan Satwa Liar

Fakultas MIPA Universitas Brawijaya menjalin kerja sama dengan PROFAUNA Indonesia dibidang pendidikan konservasi hutan dan satwa liar yang ditandatangani di Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC) pada hari Selasa (15/9/2020). Tanda tangan kerja sama itu diwakili oleh Dekan FMIPA UB Profesor Drs. Adi Susilo, Ph.D dan Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid.

Halaman

Subscribe to RSS - Kampanye Lainnya
© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.