Tragedi Trenggiling: Mitos dan Penyelundupannya yang Bikin Merinding

Pada tanggal 25 Agustus 2016, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap seorang pelaku penyelundupan 657 ekor Trenggiling beku. Tersangka, SF (55), digerebek di Jombang, Jawa Timur saat hendak menyelundupkan ratusan ekor satwa dilindungi tersebut ke Cina. SF mengaku menjual Trenggiling dengan harga Rp 2 juta per kilogram, padahal satu ekornya dapat berbobot 5-10 kilogram!

Pada tahun 2015, BKSDA Sumatera Utara dan Kepolisian menciduk seorang pedagang trenggiling tingkat internasional di Medan, Sumatera Utara. Pihak berwajib menyita dan telah memusnahkan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup, dan 77 kilogram sisik Trenggiling. Yang sangat mengecewakan adalah bahwa pelakunya, Abeng, hanya dijatuhi sanksi penjara 17 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Tentunya waktu dan denda itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kerugian negara dan kerusakan ekosistem yang diakibatkan.

Kasus terbesar yang melibatkan Trenggiling di Indonesia terbongkar pada tahun 2008 di Palembang, Sumatera Selatan, di mana pihak kepolisian mengamankan 14 ton Trenggiling beku dari sebuah gudang. Diduga penangkapan itu masih ada hubungannya dengan sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan di Vietnam, yang kuat dugaan Trenggiling-trenggilingnya berasal dari Indonesia.

Apa itu Trenggiling?

Trenggiling (dalam Bahasa Inggris: Pangolin) adalah jenis mamalia yang hidup di benua Asia dan Afrika, termasuk di Indonesia. Di seluruh dunia terdapat delapan spesies Trenggiling. Semua Trenggiling di Indonesia termasuk dalam spesies Manis javanica, dengan sebaran terbatas di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Pemakan serangga ini adalah satu-satunya mamalia yang bersisik. Sisik di sekujur tubuhnya (kecuali bagian bawah) ini berfungsi sebagai pelindung, saat terancam bahaya Trenggiling akan menggulung badannya hingga menyerupai bola berlapis sisik keras yang bahkan tidak bisa ditembus oleh gigitan macan.

Trenggiling tercatat hidup di dataran rendah sampai ketinggian 1.700 mdpl, dan banyak ditemukan di hutan-hutan primer atau sekunder. Hingga saat ini informasi dan studi tentang kesemua spesies Trenggiling masih sangat minim karena sifat dari satwa ini yang sangat soliter dan tidak mencolok, serta 'kalah pamor' dari spesies-spesies lain yang lebih kharismatik seperti Harimau, Badak, atau Gajah.

Sarat Mitos

Selama beberapa tahun terkahir, semakin banyak pemerhati satwa liar yang menyoroti Trenggiling karena pesatnya laju perdagangan internasional yang didorong oleh tingginya permintaan pasar. Apa yang menyebabkan larisnya satwa yang sama sekali tidak menarik untuk dipandang ini?

Permintaan tertinggi atas Trenggiling datang dari negara Cina, di mana masyarakatnya percaya bahwa daging dan organ tubuh (terutama sisik) Trenggiling mempunyai khasiat untuk menyembuhkan berbagai penyakit, mulai penyakit kulit, melancarkan peredaran darah, menambah vitalitas, memperlancar ASI, hingga menyembuhkan kanker! Benarkah?

Prof. Gono Semiadi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam pernyataannya di media massa sepakat dengan banyak ahli farmakologi di dunia yang telah meneliti kandungan yang terdapat pada  daging dan sisik Trenggiling, bahwa tidak ada kandungan tertentu yang membuat bagian tubuh Trenggiling istimewa.

Daging Trenggiling tidak memiliki kandungan gizi yang lebih tinggi dari daging ayam, sejalan dengan pengakuan beberapa konsumen yang meyebutkan bahwa rasa daging Trenggiling hampir mirip dengan daging ayam. Lebih mengerikan lagi, masyarakat Cina dikenal doyan menyantap janin Trenggiling dalam hidangan sup, serta Trenggiling dewasa yang disajikan hidup dan baru disembelih sesaat sebelum disantap.

Sisik Trenggiling pun tersusun atas unsur-unsur yang sama dengan kuku jari manusia, tetapi di pasaran dapat dijual seharga 5 US Dollar per keping (padahal seekor Trenggiling mempuntai sekitar 120 keping sisik!). Gilanya, sisik Trenggiling populer di pasar gelap karena banyak dimanfaatkan dalam industri narkotika jenis sabu-sabu, sebagai bahan pengikat. Praktik ini kejam sekali mengingat sisik Trenggiling dikelupas dari tubuhnya dnegan cara direbus, tak jarang dalam keadaan hidup-hidup!

Trenggiling mulai menyita perhatian banyak pihak di pertengahan era 90-an ketika permintaan atas daging, sisik, maupun satwa hidup meroket tajam. Sebetulnya Trenggiling juga hidup di Cina, tetapi populasinya sudah sangat langka sehingga harus mendatangkan dari negara-negara lain seperti Indonesia dan Vietnam. Meski perubahan fungsi habitat juga menjadi ancaman bagi kelestarian Trenggiling, tetapi satwa ini terbukti mampu beradaptasi dengan baik. Bahkan Trenggiling kerap dijumpai di perkebunan sawit dan perladangan.

Meski Trenggiling punya mekanisme pertahanan diri yang baik untuk menghadapi predator seperti kucing besar, metode menggulung diri menjadi bola bercangkang keras malah menjadikan mereka sasaran empuk bagi manusia-manusia tak bermoral.

Minimnya infomasi, segmentasi pasar yang terbatas, dan wujud Trenggiling yang cenderung tidak menarik menjadi masalah mendasar bagi usaha perlindungan Trenggiling. Masih jarang peneliti individu maupun lembaga yang menaruh perhatian khusus pada satwa yang aktif pada malam hari ini, tidak seperti Orangutan, Harimau, atau Badak. Namun justru itulah yang semakin menjerumuskan Trenggiling ke ambang kepunahan.

Perlindungan

Trenggiling telah dinyatakan sebagai mamalia paling terancam punah saat ini. Secara kasar diperkirakan setiap tahunnya sekitar 100.000 ekor Trenggiling ditangkap dari alam untuk diperdagangkan. Padahal, sekali melahirkan Trenggiling hanya menghasilkan satu anakan. Jumlah populasi Trenggiling di seluruh dunia belum terhitung secara pasti, demikian juga rentang usianya.

Namun para ahli sangat yakin berapapun jumlah Trenggiling yang tersisa, populasinya menurun sangat drastis dan mungkin saja punah dalam beberapa tahun. Tahun 1996, lembaga konservasi dunia IUCN member status Risiko Rendah (LC) pada spesies Trenggiling yang ada di Indonesia. Tetapi pada tahun 2008 statusnya naik kelas cukup jauh menjadi Terancam Punah (EN) pada tahun 2008 dan semakin terpuruk di kelompok Kritis (CR) sejak tahun 2014.

Di Indonesia, Trenggiling adalah jenis satwa dilindungi, tercantum dalam UU no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diturunkan melalui PP no.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Langka.

Pada tanggal 28 September 2016, seluruh 183 perwakilan negara-negara  anggota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sepakat untuk memasukkan seluruh spesies Trenggiling di dunia ke dalam kategori Appendix I (dari sebelumnya di Appendix II)  yang artinya segala bentuk perdagangan antar negara dilarang keras, kecuali untuk keperluan khusus seperti penelitian. Keputusan akhir akan ditentukan dalam siding pleno pada tanggal 8 Oktober 2016. Mari kita tunggu perkembangannya, semoga berpihak pada kelestarian mamalia yang malang ini.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.