Tim Patroli KSDA Ternate Amankan Belasan Ekor Satwa Liar dan 4 Tanduk Rusa di Halmahera Selatan

Polisi kehutanan (polhut) KSDA Ternate kembali melakukan patroli pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Kabupaten Halmahera Selatan pada awal Agustus 2017. Patroli pengamanan ini dilakukan di sejumlah titik di Pulau Bacan atas dukungan dari PROFAUNA Indonesia.

Hasil temuan patroli yang dilakukan sejumlah polhut dan aktivis PROFAUNA itu berupa enam ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), dua ekor kakatua putih (Cacatua alba), dua ekor nuri bayan jantan (Eclectus roratus), dua ekor anakan yaki (Macaca nigra), satu ekor julang irian (Rhyticeros plicatus), serta empat buah tanduk rusa.

Ditemukan pula satu ekor kasturi ternate dan satu ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea) di geladak kapal motor penyeberangan (KMP) Lompa di Pelabuhan Kupal. Terkait temuan itu Lilian Komaling, S.Hut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Ternate menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate.

Patroli ini menyisir beberapa tempat di Bacan antara lain Sayoang, Marabose, Gandasuli, Labuha, Amasing Kali, Panamboang, Tuwokona, serta pelabuhan di Kupal dan Babang.

Selain menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KSDA, patroli ini merupakan langkah preventif dalam mengendalikan peredaran TSL di Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan laporan PROFAUNA berjudul "Terbang Tanpa Sayap 3", Halmahera Selatan merupakan sumber utama dari perdagangan burung paruh bengkok asal Maluku Utara. Tidak kurang 3000 ekor burung paruh bengkok ditangkap dari habitat per tahun.

"Ini merupakan salah satu usaha bersama untuk melindungi burung nuri dan kakatua. Prinsipnya kalau bukan kita yang menjaganya siapa lagi? Karena satwa liar tidak bisa berbicara," tukas Ekawati Ka'aba, Koordinator PROFAUNA Representatif Maluku Utara.

Ekawati yang akrab disapa Eka itu juga mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari kampanye penyadartahuan kepada masyarakat bahwa satwa liar itu hidupnya di hutan, bukan di rumah.

Alami Penolakan oleh Pemelihara Nuri

Patroli yang dimulai pada 8 hingga 10 Agustus 2017 itu tidak selamanya berjalan mulus. Beberapa pemilik satwa bahkan melakukan tindakan di luar dugaan saat satwa peliharaannya akan diamankan oleh petugas polhut.

Seorang pemilik kios di Desa Marabose kabur sambil membawa seekor nuri (Lorius sp) saat satwa peliharaanya akan diamankan. Sebelumnya, sejumlah polhut telah melakukan pendekatan secara persuasif, namun sang pemilik tidak koperatif sehingga akan dilakukan pendekatan kembali.

Penolakan serupa juga terjadi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur. Satu ekor nuri tengkuk ungu diambil paksa oleh pemiliknya dari bak mobil patroli, yang saat itu sedang parkir di SPBU Babang. Polhut pun melakukan pendekatan persuasif namun sang pemilik enggan menyerahkan peliharaannya.

"Kondisi seperti itu tidak bisa dipaksakan, kami akan lakukan pendekatan kembali kepada yang bersangkutan," ujar Arga Christyan, Kepala Resort Halmahera Selatan itu. (AFZ)

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.