Tim Gabungan Sidak Perdagangan Aksesoris Penyu Sisik di Derawan

Tim gabungan dari kepolisian, TNI AL dan DKP melakukan sidak ke toko-oko yang diduga menjual aksesoris mengandung karapas penyu di Derawan pada hari Selasa (8/1/2019).  Anggota tim yang berjumlah tujuh orang tersebut tidak menemukan perdagangan aksesoris yang mengandung penyu sisik.

Tim yang terdiri dari PSDKP Kecamatan Pulau Derawan, Pos AL Pulau Derawan dan Polsek Pulau Derawan itu mengunjungi 11 toko yang ada di Kampung Derawan. Toko yang dikunjungi antara lain toko milik ibu Suri, toko milik ibu Notal, toko milik ibu Nana, toko milik ibu Diah, toko milik ibu Ani dan toko milik ibu Suryani. Selain itu tim juga mengunjungi sejumlah pengrajin, antara lain perajin ibu Munir, ibu Sariah, ibu Nirma, ibu Liling, ibu Indiang, ibu Eli dan ibu Maspa.

Sebelumnya pada bulan Desember 2018, PROFAUNA melaporkan tentang perdagangan aksesoris mengandung karapas penyu sisik di wilayah Kabupaten Berau. Sejumlah media massa juga membuat liputan khusus tentang perdagangan ilegal ini.

Berita lengkap tentang perdagangan penyu di Berau: Perdagangan Penyu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menaruh perhatian dengan kasus perdagangan penyu sisik di Berau ini. Susi di akun twitter-nya menulis, "Dijual di Pulau Derawan. Saya pikir orang2 Pulau Derawan tidak mengijinkan hal ini terjadi. Ayo Pemda & aparat hentikan hal ini segera".

"Kami menyambut baik langkah aparat yang melakukan sidak itu, namun kedepannya kami berharap untuk pedagang yang bandel itu juga harus diproses secara hukum," kata Siti Nur Hasanah, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.