Ternyata Pegawai Kebun Binatang Ini Malah Terlibat Dalam Perdagangan Satwa Langka

Bulan Februari 2016 lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri menggagalkan praktik jual beli satwa dilindungi yang melibatkan oknum pegawai kebun binatang (KB) Mangkang di Semarang. Tersangka HN terbukti membeli seekor anak Beruang Madu dari MZ dengan harga Rp 4,5 juta.

Proses penyidikan kemudian mengungkap bahwa bukan sekali saja HN dan MZ melakukan transaksi ilegal ini, karena sebelumnya HN juga pernah membeli seekor burung Julang dari MZ sekitar satu bulan sebelumnya.

Meski pihak pengelola KB Mangkang menyangkal bahwa satwa-satwa yang dibeli oleh HN itu untuk melengkapi koleksi KB Mangkang, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Terlepas dari kasus, kita perlu menyoroti fakta bahwa satwa-satwa KB yang seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat ternyata malah dijadikan komoditas pasar gelap.

Di Indonesia, telah beberapa kali terungkap bahwa kebun binatang menjadi salah satu mata rantai dalam siklus lingkaran setan perdagangan satwa liar. Tidak hanya sebagai pihak pembeli seperti pada kasus HN, tetapi juga sebagai penyedia satwa.

Pada tahun 2013 silam, beberapa media mengekspos keterlibatan KB Ragunan, Jakarta, dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, terutama di pasar burung Pramuka. KB Surabaya juga sempat disinyalir terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar dengan mekanisme tukar-menukar satwa dengan benda non-uang.

Bagaimana sebetulnya proses pengadaan dan pengendalian populasi satwa yang ada di sebuah kebun binatang? Kinanti Taufik, direktur Indonesian Society for Animal Welfare (ISAW) menuturkan bahwa satwa koleksi KB bisa diperoleh dengan cara membeli tetapi harus jelas asal-usulnya - apakah itu titipan sementara dari BKSDA, tukar-menukar atau hibah dari lembaga konservasi lain, pembelian (untuk jenis satwa yang tidak dilindungi), atau penangkapan dari alam yang tunduk kepada peraturan perundangan.

"Adapun jika terjadi kelebihan populasi, maka kebun binatang dapat mengendalikannya dengan sterilisasi atau transfer (tukar) ke kebun binatang lain, bukan dengan cara dijual untuk kepentingan komersil, apalagi dilakukan di bawah tangan," ungkap Kinanti.

Ia menambahkan bahwa semua mekanisme itu sudah ada panduan rincinya dalam Peraturan Dirjen PHKA No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi.

Ada banyak alternatif solusi untuk mencegah kebun binatang menjadi sebuah 'neraka' bagi satwa-satwa di dalamnya. Pertama dari pihak pemerintah harus memperketat izin pendirian KB dan secara berkala memastikan bahwa semua KB yang sudah ada memenuhi standar yang tercantum dalam pasal 9 Peraturan Menteri Kehutanan no.31 tahun 2012 tentang Lembaga Konservasi.

Rosek Nursahid, ketua PROFAUNA Indonesia, menekankan khusus bagi satwa titipan dari BKSDA, sedapat mungkin itu hanya bersifat sementara dan tidak seharusnya dijadikan atraksi. Justru mereka harus dijauhkan dari kontak dengan manusia sebagai bagian dari proses rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

Sesuai amanat perundangan, maka salah satu tujuan dari keberadaan KB adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ilmu pengetahuan dan konservasi. Jika fungsi ini tidak dapat dijalankan oleh suatu KB, maka pemerintah sebetulnya berhak mencabut izin dan menutup KB tersebut. (As/PROFAUNA).

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.