Sulap Taman Nasional jadi kebun sawit pribadi, Johanes ditahan

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera menyerahkan tersangka Johanes Sitorus (62) ke Kajaksaan Tinggi Riau, Senin (13/3). Dia disinyalir menyulap Taman Nasional Tesso Nilo di kabupaten Kampar menjadi kebun sawit pribadi dengan menyuap pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat.

"Tersangka Johanes Sitorus, hari ini kita serahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 550,16 hektare," ujar Direkur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

Johanes merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perambahan hutan dilindungi negara di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Perbuatannya dimuluskan mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri, yang menjabat saat itu.

Selanjutnya, Jaksa yang menerima pelimpahan itu melakukan penahanan terhadap Johanes menjelang disidangkan ke Pengadilan.

Sedangkan Zaiful Yusri sudah lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Kasus Zaiful ditangani penyidik Pidana Khusus Kejati Riau karena berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi.

"Bedanya kasus yang kita tangani untuk tersangka Johane adalah perambahan hutan, sementara Zaiful Yusri di tangani Kejati Riau itu atas kasus tindak pidana korupsinya," kata Ridho. 

Dalam kasus perambahan ini, Johanes dan Zaiful Yusri bersekongkol mengeluarkan Sertifikat hak milik (SHM) pada kawasan hutan penyangga TNTN seluas 550,16 hektare. "Kawasan hutan mereka terbitkan SHM. Total ada 271 sertifikat yang kita sita dan dijadikan barang bukti," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Gakkum KLHK, Edwar Sembiring mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 huruf a dan b Juncto Pasal 78 Ayat 2 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," katanya. 

Penyidikan Johanes dalam perkara perambahan kawasan hutan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 2004 silam. Bahkan kasus itu sempat mengendap bahkan pernah di hentikan oleh penyidik. Namun, penyidikan perkaranya kembali dilanjutkan pada 2009 silam. 

Proses penyidikan dilanjutkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPHLHK) Wilayah II Sumatera. Kepala BPPHLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea mengatakan penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus yang dilakukan Johanes karena ratusan SHM berada di tangan tersangka dan terdiri dari sejumlah nama. 

Sumber: www.merdeka.com, foto: PROFAUNA

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.