Siaran Pers: PROFAUNA Desak Pelarangan Pengangkutan Satwa Liar Lewat Kapal

Lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan yang melarang pengangkutan satwa liar dengan menggunakan kapal laut tanpa izin dari otoritas terkait. Desakan ini muncul karena semakin maraknya penyelundupan satwa liar dari Papua dan Maluku Utara ke Jawa menggunakan kapal penumpang, seperti yang terjadi dalam kasus digagalkannya upaya penyelundupan 22 ekor kakatua jambul kuning di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 4 Mei 2015.

Sejak lama pelabuhan Tanjung Perak menjadi salah satu jalur penting dalam rantai perdagangan burung nuri dan kakatua asal Papua dan Maluku Utara. Catatan PROFAUNA dalam 5 bulan terakhir sudah terungkap 5 kali upaya penyelundupan satwa liar lewat Tanjung Perak.

Pada tahun 2002, PROFAUNA pernah meluncurkan laporan berjudul 'Terbang Tanpa Sayap' yang mengungkap jalur penyelundupan burung nuri dan kakatua dari Indonesia timur ke Jawa hingga luar negeri. Dalam laporan tersebut terungkap bahwa Surabaya menjadi kota penting dalam rantai perdagangan illegal tersebut.

Sebagian besar burung dari Indonesia timur yang masuk ke Jawa itu lewat pelabuhan Tanjung Perak. Dari Tanjung Perak, burung-burung tersebut kemudian didistribusikan ke jaringan perdagangan satwa di Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta, Bandung dan Jakarta.

Pola dan metode yang terjadi sejak tahun 2002 itu ternyata tidak banyak berubah hingga tahun 2015. Hal ini menunjukan masih lemahnya pengawasan di pelabuhan tempat asal burung tersebut.

Berkaitan dengan maraknya penyelundupan satwa liar dari Indonesia bagian timur ke Jawa tersebut, PROFAUNA menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Mendesak otoritas pelabuhan di Papua, Maluku dan Maluku utara untuk memperketat barang bawaan penumpag kapal laut dan pesawat. Otoritas setempat harus menolak penumpang yang membawa semua jenis satwa liar tanpa izin resmi dari Departemen Kehutanan.
  2. Mendesak Kementrian Perhubungan Republik Indonesia untuk mengeluarkan aturan pelarangan pengangkutan semua jenis satwa liar menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara, kapal laut, kereta api dan bus. Hal ini untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan satwa liar yang melanggar UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. Pencegahan pengangkutan satwa liar menggunakan transportasi umum yang tidak dilengkapi dengan surat izin tersebut juga akan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya penyakit zoonosis yang bisa menular ke manusia seperti misalnya TBC, rabies, hepatitis dan lain-lain.
  4. Pengangkutan satwa liar menggunakan transportasi umum tersebut sangat sarat dengan kekejaman terhadap binatang. Seperti burung kakatua yang dimasukan dalam botol, satwa primata dibius dan diikat tangannya, kandang yang sempit dan minimnya makanan selama transportasi. PROFAUNA memperikirakan 40% satwa yang diperdagangkan tersebut mengalami kematian akibat buruknya metode pengangkutan satwa tersebut.

Informasi lebh lanjut, silahkan hubungi:

Swasti Prawidya Mukti

(juru kampanye PROFAUNA Indonesia)

Hp. 08563693611, Email: asti@profauna.net

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.