Ratusan Organisasi Konservasi Protes Kebijakan Siti Nurbaya Merevisi Permen LHK nomor 20 Tahun 2018

Ratusan organisasi dan komunitas konservasi alam memprotes keluarnya kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI. Pasalnya revisi itu kontroversial dan dinilai tanpa kajian ilimiah yang memadai, namun hanya karena tekanan kelompok masyarakat tertentu.

Berikut di bawah ini pernyataan bersama 150 organisasi dan komunitas konservasi alam:

SURAT PERNYATAAN BERSAMA

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 92 TAHUN 2018

Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI, selanjutnya disebut P.20/2018, ternyata menimbulkan gejolak di kalangan penyelenggara lomba burung berkicau, penyedia pakan dan kandang burung, peternak/penangkar burung, dan pemilik/pehobi/peserta lomba burung berkicau.

Gejolak itu ditunjukkan melalui komentar-komentar di media sosial, media massa, sejumlah demonstrasi dan ancaman demonstrasi yang lebih besar. Mereka menuntut Kementerian LHK untuk mencabut atau merevisi P.20/2018, dengan mengeluarkan tiga jenis burung berkicau yaitu kucica hutan, cucak rawa, dan jalak suren.

Pada hari ini, 20 September 2018, para pegiat konservasi dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK No. P.92/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2018 (P.92/2018) tentang Perubahan Atas PermenLHK No.P.20/2018. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri LHK pada tanggal 30 Agustus 2018, yang diundangkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 5 September 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami Forum Konservasi Burung Indonesia (FKBI), yang terdiri dari 150 organisasi/lembaga dan 44 perorangan di seluruh Indonesia (daftar terlampir) MENYATAKAN KECEWA, PRIHATIN, KEBERATAN, DAN MEMPROTES KERAS Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merevisi PermenLHK No. P.20/2018 tanpa dukungan kajian ilmiah yang memadai dan kontroversial.

Melalui pesan ini, FKBI berpendapat sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi Dirjen KSDAE dan jajarannya yang telah berupaya maksimal untuk menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan terbitnya P.20/2018;
    1. Ditjen KSDAE cq Direktorat KKH telah menjumpai tokoh/aktivis/ praktisi lomba dan penangkar burung berkicau untuk mendiskusikan permasalahan dan solusinya;
    2. Ditjen KSDAE telah menyampaikan Surat Edaran Ditjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/ SET/KUM.1/8/2018 tertanggal 10 Agustus 2018, tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Surat Edaran tersebut merupakan jalan tengah yang adil bagi pelestarian burung dan tidak mengganggu pebisnis dan pemelihara burung berkicau;
    3. Ditjen KSDAE sedang menyiapkan Rancangan Perdirjen terkait Lomba Burung Berkicau dan Rancangan Peraturan Peralihan Pelaksanaan P.20/2018.
  2. Bahwa Pusat Penelitian Biologi-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), selaku otoritas keilmuan yang dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, telah mengirimkan usulan daftar tumbuhan dan satwa dilindungi berdasarkan:
    1. Surat Rekomendasi LIPI No. B.2230 tertanggal 4 Mei 2018;
    2. Surat LIPI No. B.3987 tertanggal 20 Agustus 2018 yang memperbaiki nama jenis dalam lampiran P.20/2018;
    3. Surat LIPI No. B.3990 tertanggal 20 Agustus 2018 mengenai justifikasi perlindungan jenis burung kucica hutan, cucak rawa, dan jalak suren;
    4. Surat LIPI No. B-4325 tertanggal 5 September 2018 yang memberikan data tambahan untuk melengkapi Surat LIPI No. B.3990. Pada surat terakhir tersebut, LIPI menampilkan sebaran penelitian antara tahun 2001-2014, Cucak Rawa dan Jalak Suren tidak ditemukan di habitat alaminya, sedangkan kucica hutan/murai batu hanya ditemukan di 4 (empat) lokasi. Atas dasar itulah, LIPI merekomendasikan tiga jenis burung berkicau itu dengan status Satwa Dilindungi (Peta terlampir) karena besarnya resiko kepunahan di habitat alaminya;
    5. LIPI selaku Otoritas Keilmuan TIDAK PERNAH memberikan pertimbangan yang merekomendasikan KLHK untuk mengeluarkan 5 (lima) jenis burung dari status perlindungan.
  3. Berdasarkan catatan BURUNGNESIA antara tahun 2016-2018, 1300 relawan pengamat burung telah mengunjungi 1772 lokasi di Jawa, 260 lokasi di Kalimantan, dan 277 lokasi di Sumatera. Dari lokasi-lokasi tersebut, hanya ditemukan 15 ekor kucica hutan di 11 lokasi, 4 (empat) ekor jalak-suren jawa di tiga lokasi, dan tidak menemukan cucak rawa. Catatan ini memperkuat temuan dan rekomendasi dari LIPI terhadap ketiga jenis burung berkicau tersebut yang semakin sulit ditemukan di habitat alaminya (Peta Terlampir).
  4. Berdasarkan telaah yang kami lakukan, dua jenis burung Anis-bentet Kecil (Colluricincla megarhyncha) dan Anis-bentet Sangihe (Colluricincla sanghirensis), bukanlah jenis yang saat ini dilombakan dan belum ditangkarkan. Anis-bentet Kecil memiliki beberapa anak-jenis dengan sebaran terbatas dan endemis di pulau-pulau kecil di Papua dan Papua Barat. Sedangkan Anis-bentet Sangihe merupakan jenis endemis yang hanya bisa ditemukan di Pegunungan Sahendaruman di Pulau Sangihe dengan populasi 92-255 ekor (2009), sehingga berstatus Critically Endangered. Atas dasar itu, dikeluarkannya kedua jenis burung tersebut dari status perlindungan merupakan tindakan semena-mena Menteri LHK tanpa dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Bahwa P.92/2018 diterbitkan secara tendensius untuk mengakomodasi permintaan pebisnis dan pihak tertentu tanpa dasar ilmiah dan mengesampingkan fakta menurunnya populasi di alam, dan/atau kepunahan di alam;
  6. Bahwa dengan terbitnya P.92/2018 yang mengeluarkan 5 (lima) jenis burung dari daftar jenis yang dilindungi melanggar ketentuan Pasal 6 PP No.7 Tahun 1999, bahkan tidak sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) dari P.92/2018 yang menyatakan perlunya pertimbangan LIPI;
  7. Bahwa klaim para penangkar yang berhasil mengembangbiakkan tiga jenis burung berkicau masih memerlukan verifikasi, untuk memastikan tidak adanya pasokan dari alam, atau hasil persilangan (hibrid) antar anak-jenis (sub-spesies) yang mengakibatkan penurunan kualitas genetis atau polusi genetik sehingga tidak layak dilepaskan di alam;
  8. Bahwa pada 27 Agustus dan 8 September 2018, telah terjadi penyelundupan satwa liar dari Kumai Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang berhasil digagalkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian dan Polair Polda Jawa Timur. Total satwa yang disita sebanyak 451 ekor, terdiri dari Kucica Hutan/Murai Batu sebanyak 109 ekor, Cucak Hijau sebanyak 278 ekor, Cucak Jenggot sebanyak 26 ekor, Tledean/sikatan 17 ekor. Fakta terbaru ini mengindikasikan masih adanya jenis-jenis burung berkicau yang ditangkap dari habitat alamnya;
  9. Bahwa secara normatif regulasi, kegiatan penangkaran ex-situ bersifat mendukung kegiatan pengawetan in-situ. Dengan demikian, program dan kegiatan untuk mempertahankan populasi di alam lebih diutamakan ketika ditemukan indikasi penurunan populasi dan/atau kelangkaan di habitat alaminya;
  10. Bahwa indikasi kekhawatiran para penyelenggara lomba burung berkicau, penangkar, penghobi, terhadap proses perizinan penangkaran, kepemilikan, SATDN, dan kerumitan birokrasi perlu dijawab oleh KLHK dengan debirokratisi, deregulasi, pengawasan ketat, dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merugikan masyarakat;
  11. Kekhawatiran para pebisnis, penangkar dan pemilik burung berkicau yang dilindungi terhadap bisnisnya tidak cukup beralasan mengingat burung curik bali/jalak bali (Leucopsar rothschildi) yang dilindungi juga tetap memungkinkan untuk ditangkarkan tanpa mengganggu populasi alaminya.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Forum Konservasi Burung Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam dan menolak P.92/2018 yang mencabut Lampiran P.20/2018 tanpa kajian yang komprehensif, ilmiah, dan tidak memperhatikan aspek Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan jenis-jenis satwa yang masuk dalam kriteria dilindungi sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 PP No. 7 Tahun 1999;
  2. Mengecam Menteri LHK yang menetapkan P.92/2018 yang menentukan norma-norma hukum baru (Pasal 1A ayat (2) di luar kewenangannya dan tanpa landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Kami mendukung sikap LIPI selaku Otoritas Keilmuan yang telah memberikan referensi, peta sebaran, dan rekomendasi perlindungan terhadap jenis-jenis burung berkicau yang justru dikeluarkan dari status dilindungi karena semakin langka atau sulit ditemukan di habitat alaminya sebagai indikasi menurunnya populasi di alam;
  4. Mendukung pemerintah untuk:
    1. Membuat peraturan peralihan pelaksanaan P.20/2018 yang mengatur prosedur registrasi dan penandaan tumbuhan dan satwa dilindungi,
    2. Memperkuat pelaksanaan peraturan penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk mendukung upaya pelestarian tumbuhan dan satwa secara in-situ, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi penangkar dengan menegakkan birokrasi yang tidak berbelit-belit dan bebas dari pungutan liar,
    3. Melakukan penegakan hukum terkait maraknya peredaran jenis-jenis satwa liar dilindungi dan yang tidak dilindungi yang diperdagangkan secara terbuka tanpa kuota di pasar-pasar burung di Indonesia.

Demikianlah sikap ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaaan dari pihak manapun. Kami siap dan terbuka untuk berdialog mencari solusi terbaik demi pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya alam hayati Indonesia.

Bogor, 20 September 2018

Atas nama Forum Konservasi Burung Indonesia (FKBI):

Dian Agista (Burung Indonesia)

Suer Suryadi (Conservation and Legal Assistant Network (CLaN)

Andri Santosa (Kelompok Kerja Konservasi)

Rosek Nursahid (PROFAUNA Indonesia)

Daftar nama organisasi/lembaga yang mendukung surat pernyataan ini.

  1. Indonesian Ornithologists' Union (IdOU)
  2. Greenpeace Indonesia
  3. Avifauna Photography of Indonesia (AVI)
  4. Zamrud Riau Wildlife, Pekanbaru
  5. Hutan Kita Institute (HaKI), Palembang
  6. Biological Science Club (BScC), Jakarta
  7. Yayasan KANOPI Indonesia, Jogjakarta
  8. Yayasan Titian Lestari, Pontianak
  9. Perkumpulan BIOTA, Gorontalo
  10. Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURNAL) Celebes, Makassar
  11. Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali
  12. Forum Peduli Burung Nusa Tenggara
  13. Program Studi Kehutanan Universitas Halmahera (UNIERA), Tobelo
  14. Yayasan Baileo Maluku, Ambon
  15. Perkumpulan Mankwar, Manokwari
  16. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI)
  17. Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI)
  18. ISAW, Jakarta
  19. 5am Wildlife Photography, Probolinggo
  20. P-WEC, Malang
  21. UWCF, Bandung
  22. Cheela Adventure, Malang
  23. Alobi, Bangka
  24. Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA)
  25. Cinta Alam Indonesia, Bandung
  26. KAPPA FIKOM UNPAD
  27. Flora Fauna Bangka (F2B)
  28. Pecinta Rimba dan Satwa Liar Indonesia (Perisai)
  29. Bhinor Green Community
  30. Aliansi untuk Satwa Indonesia (AuSI) Surabaya
  31. Perkumpulan Payo Payo, Maros
  32. SIKaP Institute, Palu
  33. Perkumpulan IMUNITAS, Palu
  34. Perkumpulan Salanggar, Banggai Kepulauan
  35. Konservasi Kakatua Indonesia
  36. Yayasan Gunung Mangkol Lestari (YGML)
  37. Sahabat Alam Sahabat Tuhan (ShasTu), Surabaya
  38. Fakultas Kehutanan Universitas Andi Djemma, Palopo
  39. Yayasan Bumi Sawerigading (YBS), Palopo
  40. Forum Peduli Menumbing
  41. Jaring Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) Gorontalo
  42. Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), Poso
  43. Yayasan Planet Indonesia, Kalimantan Barat
  44. KPB Megalaima Nymphaea ITB, Bandung
  45. Kelompok Studi Konservasi Lingkungan UNIKU, Kuningan
  46. Perkumpulan Wallacea, Palopo
  47. Balang Institute, Bantaeng
  48. JALIN Institute, Makassar
  49. Wahana Tani Mandiri, Maumere
  50. AMAN Maluku Utara, Ternate
  51. Kawan Burung Ketapang (KBK)
  52. Jakarta Birdwatcher's Society
  53. Forum Masyarakat Uten Leuser Aceh
  54. Tropical Society Aceh
  55. Forum Komunitas Hijau, Gorontalo
  56. Lembaga Peduli Sejahtera dan Lestari (PELITA) Sumba
  57. Forum Masyarakat Konservasi Bantaeng
  58. Komunitas Untuk Bumi, Gorontalo
  59. Link-AR Borneo, Pontianak
  60. Jasa Travel Vike Andini Lampung
  61. Perkumpulan Repong Indonesia Lampung
  62. Flight: Protecting Indonesia's Birds
  63. Pusat Kajian Ekologi Pesisir berbasis Kearifan Lokal (PKEPKL), Universitas Negeri Gorontalo
  64. PT. Hutan Orangutan Perlindungan Ekosistem (HOPE)
  65. Centre for Orangutan Protection
  66. Animals Indonesia
  67. Perkumpulan BANIR, Jambi
  68. Rangers_Borneo
  69. Gorontalo Wildlife Photography (GWP), Gorontalo
  70. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Lampung
  71. Yayasan Palung, Ketapang
  72. Perkumpulan Humanum Maluku
  73. Lembaga Partisipasi Pembangunan Masyarakat (LPPM), Ambon
  74. Forum Penyelamat Kompleks Danau Malili, Sorowako
  75. ARECALES Yayasan Konservasi Sulawesi, Manado
  76. Kelompok Pecinta Alam Purunan, Ensem, Kepulauan Talaud
  77. Kelompok Pecinta Alam Salaringang, Tuabatu, Kepulauan Talaud
  78. Kelompok Pecinta Alam Rintulu, Bengel, Kepulauan Talaud
  79. Kelompok Pecinta Alam Tahonggo, Ambela, Kepulauan Talaud
  80. Kelompok Pecinta Alam Mandiaga, Rae Selatan, Kepulauan Talaud
  81. Kelompok Tani Hutan Pager Gunung, Melung, Banyumas
  82. MAPALA Areca Vestiaria, Universitas Sam Ratulangi, Manado
  83. Komodo Survival Program, Denpasar
  84. Yayasan SEMANK, Ternate
  85. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gempita, Ketenger, Banyumas
  86. Yayasan Tananua Flores, Ende
  87. MAPALA Canopy, Universitas Hasanuddin, Makassar
  88. Ahli Perubahan Iklim (APIK) Indonesia Region Maluku
  89. Rumah Akademisi Kehutanan Indonesia (RAKI) Region Maluku
  90. Masyarakat Agroforestri Indonesia (MAFI) Cabang Maluku
  91. Yayasan Sauwa Sejahtera (YASTRA), Ambon
  92. Alumni Biologi Universitas Indonesia Angkatan 1987
  93. Serikat Birdwatcher Ngalam (SERIWANG), Malang
  94. Malang Eyes Lapwing, Universitas Negeri Malang
  95. Zoothera Universitas Brawijaya, Malang
  96. Misa Bhawana Citta, Pecinta Alam SMAN 1 Malang
  97. Yayasan Ayu Tani Mandiri, Flores Timur
  98. Perkumpulan Reforma Agraria Nusantara, Jambi-Bogor
  99. Yayasan Bambu Indonesia, Pringsewu
  100. Yayasan Saraswati Dhamar Nala
  101. Yayasan Karsa Mulia Nusantara (Karya Nusa)
  102. Yayasan Sinergi Alam dan Pembangunan (Sialang)
  103. Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS), Larantuka
  104. Yayasan IDEP Bali
  105. Yayasan Barakat, Lembata
  106. KPA Kabut Vatutampai, Sigi
  107. LPLH Elitecita, Sigi
  108. KPA Tarantula, Palu
  109. LPLH Secapurlingua Jagad, Palu
  110. KPA Akwila, Palu
  111. KPA Puebongo, Sigi
  112. Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, Medan
  113. Yayasan Rumah Ganeca, Manado
  114. Perhimpunan Biologi Indonesia
  115. Planet Satwa, Jakarta
  116. Indonesia Species Conservation Program, Medan
  117. Yayasan Konservasi Alam dan Satwa Indonesia (KASI), Bogor
  118. Forum Komunikasi Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UNPAD, Bandung
  119. KPB Nycticorax Universitas Negeri Jakarta
  120. Paguyuban Pengamat Burung Jogja (PPBJ), Jogjakarta
  121. BISA Indonesia, Jogjakarta
  122. Ekosistem Indonesia, Jogjakarta
  123. The Biodiversity Society, Purwokerto
  124. Perkumpulan Manengkel Solidaritas, Manado
  125. Perkumpulan Sampiri Kepulauan Sangihe, Tahuna
  126. Perkumpulan Relawan untuk Orang dan Alam (ROA), Palu
  127. SPTN 1 Sarongan, Banyuwangi
  128. Fakultas Perikanan Universitas Andi Djemma, Palopo
  129. Yayasan Bhakti Alam Sendangbiru, Malang
  130. Sahabat Alam Indonesia
  131. KPB Bionic Universitas Negeri Yogyakarta
  132. Yayasan Bina Wana Lestari, Pohuwato
  133. Kelompok Studi Burung Biobio, Universitas Ahmad Dahlan
  134. Forestation, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada
  135. Kelompok Pengamat, Peneliti, Pemerhati Burung (KP3 Burung), Universitas Gajah Mada
  136. BIOLASKA, Jogjakarta
  137. Biological Bird Club Universitas Nasional
  138. Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Tulungagung
  139. Bandung Birding
  140. Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I)
  141. HIMBIO Universitas Padjadjaran
  142. WALHI Jawa Barat
  143. RAPTOR Indonesia
  144. BICONS, Jawa Barat
  145. Perkumpulan Tambora Muda Indonesia
  146. Suaka Elang, Bogor
  147. Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia (Burung Indonesia)
  148. Conservation and Legal Assistant Network (CLaN)
  149. Kelompok Kerja (POKJA) Konservasi
  150. PROFAUNA Indonesia

LAMPIRAN:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.