Program "Hutan Masa Depan", Mensinergikan Kepentingan Ekologi dan Ekonomi dalam Pengelolaan Hutan

PROFAUNA Indonesia meluncurkan program "Hutan Masa Depan" sebagai upaya mensinergikan kepentingan ekonomi dan ekologi dalam pengelolaan hutan di Jawa pada bulan April 2022 d Malang. Program "Hutan Masa Depan" ini sebenarnya adalah re-branding program rehabilitasi hutan yang sudah dilakukan oleh PROFAUNA Indonesia bersama masyarakat lokal sejak tahun 2020.

Inti dari program "Hutan Masa Depan" adalah mengajak masyarakat lokal seperti petani hutan untuk memulihkan hutan yang rusak dengan menanam pohon buah-buahan. Dengan demikian, petani akan mendapatkan keuntungan ekonomi dari panen buahnya, sementara tegakan pohonnya akan punya fungsi secara ekologi seperti mengikat tanah agar tidak longsor dan mencegah banjir.

"Untuk hutan yang statusnya hutan lindung, PROFAUNA Indonesia juga medorong penanaman pohon rimba seperti jenis-jenis ficus, agar juga berfungsi dalam menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar hutan," kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia.

Lewat program "Hutan Masa Depan" ini diharapkan di masa mendatang masyarakat sekitar hutan bisa mendapatkan keuntungan ekonomi dari panen buah dan pengembangan wisata alam yang berkelanjutan. Target lainnya adalah mata air yang ada di hutan itu tetap terjaga kelestariannya dan malah lebih besar debit airnya, karena semakin banyak pohon yang ada di sekitar mata air.

Dengan mengusung tagline "Hutan lestari, rakyat berseri, burung bernyanyi", program ini mewakili kepentingan hutan sebagai sebuah ekosistem, manusia dan satwa liar yang diwakili keberadaan burung.

"Burung adalah jenis satwa liar yang paling mudah ditemui di semua tempat, termasuk di hutan, sehingga ini cocok untuk mewakili kepentingan satwa liar dalam pelestarian hutan," jelas Made Astuti, senior bird watcher dari PROFAUNA Indonesia.

PROFAUNA Indonesia berharap dengan pulihnya hutan, khususnya hutan lindung, burung-burung akan kembali ramai berkicau di habitat alaminya di hutan. Terwujudnya hutan menjadi rumah yang aman bagi burung liar ini akan didukung dengan patrol rutin oleh tim Ranger PROFAUNA bersama masyarakat lokal.

Sejak tahun 2020 hingga bulan April 2022, PROFAUNA Indonesia bersama kelompok-kelompok petani hutan, telah menanam sekitar 120.000 pohon di wilayah Malang raya. Program "Hutan Masa Depan" ini memang bekerja sama dengan kelompok petani hutan, antara lain Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Mapan, KTH Arjuna Baghawanta, Kelompok Perhutanan Sosial Wono Mulyo dan KTH Sidodadi.

Selain dengan KTH, program ini juga mengandeng Perhutani KPH Malang dan perusahaan yang peduli hutan. Perusahaan yang peduli itu antara lain CV Petungsewu Adventure dan Bayiku.id yang terlibat dalam program "Hutan Masa depan" lewat skema Adopsi Pohon dan Adopsi Hutan.

Pentingnya Hutan di Jawa

Data tahun 2014 menunjukkan kepadatan penduduk Indonesia adalah 132 jiwa per km2, yang hampir 60 % penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa. Sementara luas hutan di Jawa semakin mengecil, akibat hutan yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian, perkebunan, usaha bisnis dan lainnya.

Catatan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Jawa-Madura (2012), hutan di Pulau Jawa luasnya 129.600,71 km2 (12.960.071 Ha), kawasan hutannya sebesar 3.135.648,70 Ha (+- 24% dari luas Pulau Jawa), dengan tutupan hutan +19%. Hutan tersebut terdiri dari hutan lindung (735.194,560 Ha), hutan produksi (1.812.186,050 Ha) dan hutan konservasi (76.065,304 Ha).

Hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh Perum Perhutani, sedangkan hutan konservasi dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Luas hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebanyak 76,83 % dari luas hutan di Pulau Jawa. Pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani tersebut berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010 yaitu pemerintah mempercayakan pengelolaan hutan negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani.

Kemudian kewenangan pengelolaan hutan di Jawa oleh Perum Perhutani tersebut dikurangi wilayah pengelolaannya dengan adanyap Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya program Kawasan hutan dengan Peruntukan Khusus (KHDPK). Penetapan KHDPK terhadap sebagian hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten diatur dalam Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 lalu.

Dalam Keputusan Menteri tersebut menyebutkan bahwa sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan prorduksi dan hutan lindung yang dikelola Perhutani di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten seluas kurang lebih 1.103.941 hektare (ha) ditetapkan sebagai KHDPK. Bentuk pengelolaan KHDPK dialokasikan untuk enam kepentingan, yaitu perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, atau pemanfaatan jasa lingkungan.

Dengan diambilalihnya pengelolaan hutan di Jawa seluas 1 juta hektar lebih (hampir separuh yang semula dikelola oleh Perhutani) oleh KLHK tersebut, masa depan hutan di Jawa berada di persimpangan jalan. JIka skema perhutanan sosial yang ditawarkan dalam KHDPK tersebut berjalan baik, maka ini akan berdampak positif bagi kelestarian hutan, karena keterlibatan masyarakat lokal secara aktif dalam mengelola hutan. Namun jika perhutanan sosial tersebut gagal, maka akan semakin sulit untuk memulihkan hutan yang tersisa sedikit di Jawa.

"Kami melihat pendampingan program perhutanan sosial itu yang masih lemah, sehingga disinilah peran PROFAUNA untuk mendampingi petani hutan agar fungsi ekonomi dan ekologi dalam pengelolaan hutan ini bisa berjalan selaras," kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia.

Link terkait:

 

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.