PROFAUNA Keberatan Rencana Pelepasan Burung oleh Pemkot Batu yang Tanpa Kajian Ilmiah Memadai

Organisasi perlindungan hutan dan satwa liar PROFAUNA Indonesia keberatan atas rencana Pemerintah Kota Batu yang akan melepas burung-burung dan satwa liar lainnya di Kota Batu pada akhir bulan Februari 2019. Keberatan itu didasari bahwa rencana pelepasan satwa liar itu tidak dilengkapi dengan kajian ilmiah yang memadai.

Pelepasan satwa liar ke alam itu harus memenuhi kaidah konservasi, animal welfare dan aturan hukum yang ada. Menurut Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa pada pasal 21  disebutkan bahwa  syarat pelepasliaran satwa adalah:

  1. Habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan; 
  2. Tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;
  3. Memperhatikan keberadaan penghuni habitat.

Baca: Prosedur Pelepasan Satwa liar

Untuk memenuhi persyaratan tersebut di atas dan juga panduan yang dikeluarkan badan konservasi dunia IUCN, maka sebelum melakukam pelepasanliaran satwa itu harus dilakukan kajian dan penelitian ilmiah yang memadai, bukan sekedar survey singkat. Pelepasliaran satwa yang tanpa didukung kajian ilmiah yang memadai itu mempunyai resiko terjadinya bencana ekologi di masa mendatang yang justru bisa mengancam kelestarian satwa liar itu sendiri.

"Dari informasi yang kami kumpulkan di lapangan, kami menilai rencana pelepasliaran satwa yang akan dilakukan Pemkot Batu itu belum disertai kajian ilmiah yang memadai. Kajian ilmiah yang kami maksudkan adalah kajian tentang daya dukung habitat, potensi konflik dengan spesies lain yang sudah ada, ketersediaan pakan, serta kondisi kesehatan burung yang hendak dilepas ke alam," kata Siti Nur Hasannah, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

Jika pelepasan tetap dilakukan, bahaya yang dikhawatirkan adalah konflik dengan jenis satwa asli, ketiadaan sumber pakan, over populasi, bahkan memicu perburuan.

PROFAUNA memandang juga perlu ada kejelasan dan transparansi terkait asal-usul satwa yang akan dilepas. Jika satwa tersebut adalah hasil penangkaran atau penyerahan dari masyarakat, maka harus ada rekam riwayatnya yang jelas yang dikeluarkan oleh ororita pemerintah yang berwenang, dalam hal ini adalah BKSDA.

Pelepasanliaran yang tidak memenuhi prosedur hukum akan berpotensi masuk ranah pidana karena semeua itu sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang menjadi turunan dari UU tersebut.

"PROFAUNA Indonesia menentang keras rencana pelepasliaran satwa itu yang tidak didukung dengan kajian ilmiah yang memadai, Jika ini terus dilanjutkan akan menjadi preseden buruk, karena akan ditiru oleh daerah-daerah lain," tegas Siti.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.