Press Release: Perdagangan Satwa Liar di Tahun 2014 Masih Tinggi

Kasus kejahatan satwa liar (wildlife crime) di Indonesia yang meliputi perdagangan, perburuan dan kepemilikan illegal di tahun 2014 masih terbilang tinggi. Catatan lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) sedikitnya terdapat 78 kasus penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar sepanjang tahun 2014. Itu hanya kasus yang terungkap ke permukaan, seperti adanya pemberitaan di media massa atau berdasarkan temuan tim PROFAUNA.

Dalam tahun 2014, PROFAUNA juga menerima 192 pengaduan dari masyarakat terkait kejahatan satwa liar. Kebanyakan kasus yang diadukan adalah perdagangan satwa liar secara online atau perburuan satwa liar yang diunggah di media sosial.

Perdagangan satwa langka secara online juga semakin tinggi dan semakin menyebar luas ke berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Sepanjang tahun 2014 sedikitnya ada 3640 iklan di media sosial yang menawarkan satwa liar berbagai jenis. Satwa liar yang diperjualbelikan secara online itu antara lain elang jawa, siamang, surili, lutung jawa, kakatua raja, nuri merah kepala hitam, kukang dan nuri bayan.

"Maraknya perdagangan satwa liar secara online ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di alam, karena sebagaian besar yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam", kata Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

Jual beli satwa langka itu bukan hanya untuk konsumsi domestik, namun juga diselundupkan ke luar negeri. Tercatat ada beberapa Negara yang jadi sasaran penyelundupan satwa asal Indonesia itu, antara lain Hongkong, Kuwait, Cina, Taiwan dan Perancis.

"Kejahatan satwa liar ini sudah lintas Negara, pemerintah perlu lebih tegas menanganinya karena jelas perdagangan satwa liar yang dilndungi itu melanggar hukum dan bisa diancam hukuman penjara 5 tahun", tegas Swasti.

Beberapa kasus penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar pada bulan Juli 2014 hingga Desember 2014 antara lain:

  • 23 Agustus, seorang warga Tiongkok ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta karena hendak menyelundupkan 28 buah paruh burung enggang gading. Harga paruh enggang ini Rp 2 juta per 100 gram
  • 15 September, sebanyak 44 ekor satwa ditemukan jajaran Polsek Bitung Timur di atas kapal yang baru tiba dari Papua. Diduga satwa itu dititipkan di kapal laut oleh para anggota Brimob Gorontalo
  • 25 September, disita 2 kakatua jambul kuning dan 3 nuri kepala hitam di Pasar Burung Karimata Semarang
  • 27 Oktober, disita kulit dan kepala harimau sumatera di Serang, Jawa barat
  • 28 Okrober, petugas penyita dari sebuah kapal di Bitung yang mengangkut 53 burung Nuri Kepala Hitam, 4 burung Kakatua Putih Jambul Kuning, 1 burung Kakatua Hijau, 3 Kasuari, dan sejumlah tanduk rusa
  • 1 November, petugas menyita 300 kg sisik trenggiling di Lampung. Sisik trenggiling tersebut dikirim dengan menggunakan bus dari Medan menuju Banten.
  • 3 November, petugas menyita 13 ekor elang di Lampung dari sebuah bus umum yang berasal dari Palembang dengan tujuan Bandung
  • 5 November, petugas menyita 4 buah gading gajah yang sudah diukir dari seorang pedagang di Lampung
  • 18 November, petugas menyita 51 ekor penyu hijau yang hendak diselundupkan ke Bali.
  • 28 November, petugas menyita 10 ekor nuri dari dua WNA asal Taiwan yaitu Huang Min Chum dan Lee Tsung Lin di Bandara Juanda saat akan berangkat ke Taiwan dengan pesawat Eva Air nomor penerbangan BR 321.
  • 2 Desember, petugas menyita 10 nuri ekor bayan dari warga Taiwan di Bandara Juanda
  • 10 Desember, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 7 ekor kakatua seram di Bandara Pattimura Ambon

Untuk kasus penegakan hukum kejahatan satwa liar lainnya yang terjadi pada bulan bulan Januari-Juni 2014 bisa dilihat di: http://www.profauna.net/id/content/catatan-profauna-tentang-penegakan-hukum-dibidang-satwa-liar-pada-bulan-januari-2014-juni

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:

Swasti Prawidya Mukti (juru kampanye PROFAUNA)

Hp 08563693611, Email: asti@profauna.net

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.