Polisi Bongkar Jual-Beli Satwa Liar Via Grup Medsos

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik jual-beli ilegal satwa liar yang dilindungi. Para pelaku menjual satwa liar itu melalui media sosial.

"Kami berhasil menangkap 5 orang pelaku. Jadi kami menangkapnya pada saat pelaku ini menjual satwa-satwa ini menggunakan online, penjualan satwa ini menggunakan media sosial online," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018)

Kelima tersangka adalah AS (15), CM (18), ES (20), SR (18), dan SS (25). Mereka ditangkap di tiga lokasi, yakni di Jalan Raya Tomang; Jalan Kapuk Raya, Cengkareng; dan Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Edi mengatakan jual-beli satwa liar ini dilakukan melalui grup WhatsApp dan Facebook. Para pelaku merupakan member grup tersebut yang mempromosikan penjualan hewan dilindungi itu.

"Menjualnya lewat akun media sosial dan mengirimnya kepada pembeli dengan menggunakan jasa ojek online dan bus antar kota sebagai kurir," ungkapnya. 

Para pelaku membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan, seperti kain atau kardus, untuk menghindari kecurigaan petugas saat pengiriman. Pembayaran dilakukan menggunakan rekening bersama untuk menghindari interaksi pembeli dan penjual.

"Ketika terjadi pembelian antara penjual dan pembeli ini tidak saling kenal, tapi mereka bisa berkomunikasi. Kalau seandainya ada melihat, mereka tidak langsung transfer, tapi ada rekening penampung. Sedang kita teliti, sedang kita dalami rekening penampung ini," ungkapnya. 

Grup komunitas tersebut memiliki aturan yang cukup ketat. Salah satunya,member tidak boleh menanyakan lokasi si penjual atau lokasi satwa yang akan dijual.

"Itu anggota yang menanyakan itu akan langsung dikeluarkan dari grup," ucapnya.

Di grup tersebut, di-posting sejumlah hewan liar yang diperjualbelikan, seperti elang brontok, elang alap-alap kawah, elang laut, buaya muara, dan kanguru pohon. Hewan-hewan tersebut dijual dengan harga yang bervariasi.

"Dijual antara Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta per ekornya. Hewan langka ini kebanyakan berasal dari alam liar yang ditangkap oleh para pengepul dengan daerah yang masih memiliki wilayah hutan konservasi," ucapnya.

Kepala Seksi Wilayah 2 BKSDA Jakarta Bambang Yudi mengatakan pemeliharaan atau konservasi hewan liar dilindungi UU No 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Masyarakat yang ingin memelihara atau melakukan konservasi satwa diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

"Syarat yang pertama adalah memang si masyarakat itu satu, memiliki kemampuan untuk memelihara. Yang kedua, dia memiliki sarana dan prasarana. Misalnya buaya, dia harus memiliki kolam atau tempat penangkaran itu sesuai dengan kriteria atau kebutuhan yang kita tetapkan. Karena sebelum kami berikan izin, dia harus mengajukan surat, mengajukan proposal yang di dalamnya meliputi sarana, keahlian, dan lain-lain, termasuk sumber satwa yang akan dia tangkarkan," jelas Bambang.

Hewan yang diamankan polisi ini selanjutnya akan dibawa ke pusat penyelamatan satwa di Tegal Alur untuk dikarantina. Kemudian, hewan-hewan itu akan dikembalikan ke alam.

"Langsung dirilis ke alam, ke habitatnya. Kalau memang tidak memungkinkan karena sudah lama dipelihara manusia, maka sudah tidak seperti yang di hutan, maka dia dibawa ke pusat-pusat rehabilitasi. Kayak elang, kita punya pusat rehabilitasi di Pulau Kotok, Kepulauan Seribu," tuturnya.

Sumber: news.detik.com

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.