Polisi Amankan Pemburu Satwa Liar yang Diduga Pelaku Pembakaran Hutan di Gunung Arjuno-Welirang

Pemburu satwa liar yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Arjuno-Welirang akhirnya berhasil diringkus aparat polisi, seperti yang dipublikasikan oleh FaktualNwes.co tanggal 23 Oktober 2019. Artikel lengkapnya ada di bawah ini

Serangkaian penyelidikan oleh Polres Pasuruan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lereng Gunung Arjuno-Welirang, akhirnya membuahkan hasil. Dua orang pemburu liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diduga sebagai pelaku pembakaran, Kini keduanya diamankan di Polres Pasuruan.

Dua pelaku yang diamankan itu, Budi Santoso (41), warga Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen dan Eko Dwi Kristianto (55), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prigen, Minggu, 14 Oktober 2019 saat melakukan aksinya di area Tahura .

Pihaknya terus mendalami keterkaitan pelaku dengan kebakaran hutan di kawasan Gunung Arjuno-Welirang. Berdasarkan penyelidikan, pola terjadinya kebakaran hutan ini terjadi setiap akhir pekan."Pelaku ini patut diduga melakukan perburuan ilegal, karena menggunakan senapan angin kaliber 5,5 mm yang tidak dijual bebas," kata Rofiq.

Ditegaskannya bahwa ada aturan khusus yang harus diikuti oleh siapa saja yang ingin masuk ke hutan negara. Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat Pasal 12 Huruf:F Pasal 84 (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan, bahwa orang yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim, untuk menebang, memotong, membelah pohon di kawasan hutan tanpa izin, jelas hal itu merupakan pelanggaran."Saya himbau kepada siapa saja, mari kita jaga lingkungan kita, jaga hutan kita demi kelangsungan anak cucu kita nanti," tandas Kapolres.

Tanggapan PROFAUNA Indonesia

Penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo yang diduga disebabkan oleh pemburu satwa liar itu sudah lama diungkap PROFAUNA Indonesia dalam berbagai kesempatan. Pemburu sengaja membakar lahan atau hutan untuk memaksa satwa liar itu keluar yang kemudian ditembak.

Satwa liar yang diburu antara lain rusa, kijang, babi hutan dan satwa liar lainnya yang dijumpai selama perburuan.

"Penyebab kebakaran lahan dan hutan di kawasan Gunung Arjuna dan sekitarnya itu disebabkan beberapa hal yaitu akibat ulah pemburu satwa liar dan peladang yang membuka lahannya dengan cara membakar," kata Rosek Nursahid, Aktivis PROFAUNA Indonesia.

PROFAUNA Indonesia memberikan apresiasi kepada Polres Pasuruan yang berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan. Pelaku harus diproses hukum, karena tindakannya itu membuat kerusakan sumber daya alam hayati yang bukan hanya mengancam kelestarian satwa liar, tapi juga merugikan masyarakat.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.