Petugas Gagalkan Penyelundupan Primata Kukang Ke Ibu Kota

Petugas BBPHLHK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menggagalkan pengiriman sebanyak 10 ekor satwa dilindungi yang akan diperjualkan ke pasar gelap (Black Market).

Hasilnya, petugas menangkap dua pelaku berinisial Heri dan K warga Desa Semen Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017).

Adapun hewan yang dilindungi yang berhasil diamankan berupa sembilan ekor primata Kukang dan satu ekor burung Julang Emas.

Ungkap kasus ini berawal dari temuan petugas yang menemukan satwa dilindungi itu pada paket jasa pengiriman kereta api dari Kediri tujuan Stasiun Jakarta Kota.

Menurut petugas tersangka Heri sejak 2015 telah menjual hewan langka ini ke sejumlah pembeli di seluruh nusantara. Modus tersangka yakni menjual satwa liar ini ke media sosial facebook.

Biasanya, tersangka Heri yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual sayur ini menjual satu ekor kukang untuk pembeli lokal senilai Rp 400.000.

Sedangkan tersangka menjual ke pasar gelap luar negeri untuk satu Kukang dihargai Rp 7.000.000.

"Tersangka dapat dijerat pasal 21 Ayat 2 A Junto 40 dengan UU Ri Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Manusia Hayati dan Ekosistem pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100.000.000," ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka ini merupakan penjual yang ditengarai melibatkan adanya tersangka lain. Sampai saat ini pihaknya masih memburu bandar besar penyuplai satwa langka ini.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti 10 ekor satwa liar kami bawa ke kantor Gakkum Surabaya," pungkasnya. (Surya/ Mohammad Romadoni).

Sumber: http://jatim.tribunnews.com

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.