Perdagangan Aksesoris Penyu Sisik di Berau Meningkat di Bulan Puasa Ramadhan

Perdagangan aksesoris mengandung penyu sisik di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau meningkat di bulan puasa ramadhan ini. Pantauan PROFAUNA di Pasar Sanggam Adjidilayas saja dapat ditemukan sebanyak 8 lapak yang terang-terangan mendisplay dagangan aksesoris penyu sisik berupa gelang, cincin dan mata kalung.

Aksesori mengandung sisik penyu itu dijual deegan harga bervariasi, tergantung ukurannya. Untuk cincin dijual Rp 5.000 - Rp 10.000, gelang Rp 25.000 - Rp 60.000 dan kalung Rp Rp 10.000 - Rp 15.000.

Setelah sempat bersih dari perdagangan aksesoris mengandung sisik penyu, kini di Pasar Adjidilayas muncul lagi perdagangan aksesoris mengadun penyu yang telah dilarang undang-undang. Aksesoris mengandung penyu issik tersebut dipasok dari Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

"PROFAUNA mendesak aparat terkait untuk menertibkan perdagangan aksesoris mengandung sisik penyu tersebut, sebelum meluas, karena jelas hal itu melanggar undang-undang," kata Bayu Sandi, juru kampanye PROFAUNA.

Semua jenis penyu telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk perdagangannya trmasuk bagian tubuhnya adalah dilarang. Menurut UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistenya, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu itu bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Selain melanggar hukum, perdagangan aksesoris karapas penyu sisik sangat berpotensi mengganggu kelestarian penyu sisik yang keberadaannya di Indonesia adalah yang paling kritis diantara enam jenis penyu yang lain,' tegas Bayu Sandi.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.