Perang Melawan Perdagangan Harimau Sumatera: Diringkus 3 Orang Pedagang Kulit Harimau di Jambi

Perang melawan perdagangan harimau sumatera terus berlanjut. Aparat penegak hukum terus bekerja keras untuk menghentikan perburuan dan perdagangan harimau yang mengancam kelestarian harumau sumatera itu.

Aparat penegak hukum di Jambi, Sumatera baru saja meringkus 3 orang pedagang harimau. Beirta tersebut diterima oleh PROFAUNA Indonesia langsung dari tim penegak hukum tersebut. Berikut berita yang kami terima lewat Whatsup;

Pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 wib, tim BKSDA Jambi, Balai Penegakan hukum KLHK wilayah 2 Jambi dan Subdit 4 Polda jambi, mengamankan 3 orang yaitu Edi kumala bin Ahmad, Yusuf bin Masri dan sdri Saimah binti Abdullah yang diduga akan melakukan jual beli kulit harimau sumatera di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) lembar kulit harimau sumatera dan satu unit kendaraan roda 4 jenis APV warna abu2 metalik dengan nomor polisi BD 1715 B

Pada pukul 21.00 tim kembali melakukan penggeledahan di gudang yang bersangkutan di Bukit Baling kota Sengeti dengan disaksikan oleh kepala RT setempat. Dari tempat ini, tim menemukan 20 (dua puluh) kardus berisi kulit ular, biawak dan kulit buaya dan beberapa dokumen perizinan

Pada pukul 23.15 wib tim kembali menggeledah salah satu rumah yang berada di lorong Ibrahim Talang Banjar, Kota jambi, di tempat tinggal seseorang yang menurut saudara Edi Kumala bahwa kulit harimau tersebut dia beli dari pemilik rumah atas nama Aliang. Namun di tempat ini tidak ada barang yang diamankan.

Pelaku perdagangan harmau tersebut terancam hukuman pidana. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemya dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun serta denda maksimum 100 juta rupiah.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.