- English
- Bahasa Indonesia
Pemburu Satwa Kijang di Banyuwangi Divonis Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 3 juta
Kasus perburuan satwa dilindungi jenis kijang (Muntiacus mutjak) di Banyuwangi yang sempat viral wal tahun 2022 ternyata telah divonis dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 3 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 20 April 2022. Pemburu satwa yang bernama Paino, Agus Suryanto, Mursono, Siswanto dan Iswanto itu terbukti secara sah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Aalam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa kelima pemburu satwa itu berburu di kawasan hutan Watu Perahu yang masuk Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 1 Januari 2022. Mereka berhasil menembak seekor kijang dengan senapan angin PCP caliber 5,5 mm. Perburuan kijang tersebut menjadi viral karena pelaku memvideokan hasil buruannya dan diunggah di media sosial.
Lhat videonya: Viral video pemburu kijang
Kijang muncak (Muntiacus muntjak) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang tertuang dalam lampiran nomor 43 dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi yang tertuang dalam nomor 30.
"Sayang sekali hukuman yang dijatuhkan untuk kelima pemburu satwa dilindungi itu terlalu rendah, hanya penjara 5 bulan, padahal jika mengacu UU no 5 tahun 1990 itu ancaman hukumannya adalah penjara maximum 5 tahun dan denda Rp 100 juta," sesal Rosek Nursahid, founder PROFAUNA Indonesia.
Masih rendahnya vonis bagi pembru satwa dilindungi membuat tidak ada efek jera. Tak heran jika perburuan satwa liar masih merajalela, hingga di kawasan hutan lindung dan konservasi.
"Sejak lama PROFAUNA turut mendesak agar ada revisi terhadap UU no 5 tahun 1990 itu, harus ada sanski minimal bagi pelanggarnya, misalnya minmal 1 tahun, agar ada efek jera. Tanpa ada sanksi minimum itu UU konservasi sumber daya alam hanya seperti macan ompong saja," tegas Rosek.