Pedagang Satwa Langka Diamankan Polres Jember

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polres Jember dengan dukungan Ranger ProFauna mengamankan seorang pedagang satwa langka di Jember berserta belasan ekor satwa sebagai barang bukti, Kamis (3/4/2014). Dari tangan pedagang satwa yang bernama Maulana itu petugas mengamankan 12 ekor satwa yang dilindungi yaitu bayi lutung jawa, anakan elang, alap-alap dan jelarang. Belasan ekor satwa itu diamankan dari rumah tersangka di Jalan Kalimantan Jember.

Sebelumnya pedagang satwa yang di rumahnya menyimpan puluhan jenis satwa liar itu gencar menawarkan barang dagangannya lewat facebook dengan menggunakan akun atas nama Jalu Cakra. Di akun Jalu Cakra itu tersangka menawarkan lutung jawa seharga Rp 1,5 juta. Menurut pengakuannya, dia biasa mengirimkan satwanya ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman kereta api.

Setelah melalui pengintaian selama dua bulan, tim BKSDA, Polres Jember dan Ranger ProFauna akhirnya berhasil menangkap basah Maulana alias Jalu Cakra di rumahnya yang merangkap sebagai tempat penyimpanan satwa. Tersangka bersama belasan ekor satwanya langsung dibawa ke Polres Jember untuk dimintai keterangan.

Kepala BKSDA Jatim III, Sunandar Tri Gunajasa mengatakan, "penangkapan pedagang satwa ini suatu langkah positif karena akan membantu mengerem laju kepunahan satwa liar di alam". Juru kampanye ProFauna Indonesia, Bayu Sandi menambahkan, "ProFauna berharap pelaku ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, karena jelas pelaku perdagangan satwa dilindungi itu bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta".

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.