Pedagang Lutung Jawa di Probolinggo Dihukum Penjara 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Perbuatan Muhamad Fatah Yasin (28) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo yang memperdagangkan lutung jawa berbuah pahit. Pedagang satwa dilindungi itu diganjar hukuman penjara 8 bulan dan denda Rp 50 juta oleh pengadilan Negeri Kraksan pada tanggal 4 Februari 2016. Jika pelaku tidak mampu membayar denda, hukumannya ditambah 2 bulan lagi.

Sebelumnya pada bulan Oktober 2015, tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim dan Polres Probolinggo menangkap Yasin karena memperdagangkan lutung jawa secara online. Dalam penangkapan itu aparat mengamankan 5 ekor utung jawa sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Kon servasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara masimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Meskipun pelaku divonis masih jauh dari hukuman maksimal, namun hukuman ini masih terbilang tinggi dibandingkan dengan vonis-vonis sebelumnya terkait perdagangan satwa dilindungi.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.