Patroli Membersihkan Jerat Satwa di Hutan Lindung

Tim Ranger PROFAUNA Indonesia melakukan patroli hutan untuk membersihkan jerat satwa yang banyak terdapat di hutan-hutan lindung di Jawa Timur pada bulan Agustus 2020. Patroli dimulai dari hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Malang,

Patroli tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya pemburu satwa liar yang masuk ke hutan. Informasi tersebut benar adanya, karena Ranger PROFAUNA berhasil menemukan 3 buah jerat satwa di salah satu hutan lindung yang ada di Pegunungan Kawi, Kabupaten Malang.

"Melihat jenis jerat yang dipasang, ini sasaran jeratnya adalah mamalia kecil dan ayam hutan," kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Lihat videonya pada link berikut: Video jerat satwa.

Jerat-jerat satwa yang ditemukan itu sebagian dimusnahkan di tempat dan sebagian diserahkan ke Balai Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai barang bukti.

Membawa satwa liar jenis apapun keluar kawasan hutan  tanpa izin pihak berwenang itu dilarang oleh undang-undang. Menurut UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pelakunya bisa dijerat dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Namun jika itu menyangkut jenis satwa yang dilindungi, bisa terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tim Ranger PROFAUNA akan terus melakukan patroli hutan secara rutin untuk mencegah terjadinya perburuan satwa liar dan pembalakan hutan secara illegal.

Berita terkait:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.