Pandangan Islam tentang Jual Beli Satwa Langka yang Dilindungi

Berikut ini adalah cuplikan buku Islam Peduli Satwa yang diterbitkan oleh Pondok Pesantren Al-Hikam Malang dan Profauna Indonesia. Buku ini merupakan hasil workshop lebih dari 30 pesantren yang diadakan pada tanggal 22-13 Mei 2010 di P-WEC Malang.

Pada dasarnya jual-beli diperbolehkan dan legal menurut syara', Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Namun, dalam konteks jual-beli satwa langka hukum jual-belinya tidak berlaku lagi.

Jika kita kembali ke hukum berburu satwa langka yang sudah jelas hukumnya haram, maka pemanfaatannyapun akan menjadi haram. Praktek jual-beli yang awalnya halal diperbolehkan akan menjadi haram, menjadi tidak diperbolehkan karena termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam hal kemaksiatan dan hal ini juga melanggar undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah.

Selain hal diatas, kalau dilihat dari sudut pandang lain itu sebagian praktek jual beli satwa ada unsur jual beli hewan yang tidak ada manfaatnya menurut syariat, walaupun sebagian kecil individu ada yang menganggapnya barang bermanfaat yang bersifat kasuistis. Bahkan dampak kepunahannya lebih jelas, dan akan berdampak terhadap ketidak-seimbangannya alam, sehingga jual beli demikian  adalah termasuk larangan syara'.

Disisi lain pemerintah juga sudah menetapkan undang-undang tentang dilarangnya perburuan satwa langka yang dilindungi. Hal ini menjadi penguat tentang hukum keharaman berburu satwa langka dan perdagangannya.

Al-Qolyubi (al-Maktabah al-Syamilah al-Ishdaru al-Tsany). Vol. 2. Hal. 203

Imam Rafi'i memberikan alasan bahwa praktek jual beli barang tidak bermanfaat sangan dekat sekali dengan hukum mengambil harta dengan cara batil, Allah telah berfirman "janganlah kalian makan harta diantara kamu dengan cara bathil."

Hasyiyah al-Jamal Li Zakaria al-Anshari (al-Maktabah al-Syamilah al-Ishdaru al-Tsany). Vol. 3. Hal. 26

Menjual sesuatu yang berbahaya bagi diri manusia tidak diperbolehkan, karena tidak ada manfaatnya. Kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hukum keharaman tersebut hanya untuk orang yang akan mengkonsumsi saja, sehingga ketika barang itu tidak berbahaya baginya menjadikan hukum keharaman tidak berlaku lagi, atau yang dibuat sebagai landasan hukum adalah umumnya masayarakat sehingga keharaman itu tetap berlaku lagi walaupun tidak berbahaya baginya? Hal ini sangat butuh pemikiran yang mendalam, tetapi yang sangat mendekati benar adalah hukum haram tetap berlaku baginya.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.