Pamer Perburuan Satwa Dilindungi di Facebook, ProFauna Lapor ke Polisi

ProFauna Indonesia melaporkan akun facebook atas nama Ozzy Syahputra Muhammad Akbar ke Polda Jawa Barat karena diduga melakukan perburuan satwa dilindungi jenis lutung jawa dan kucing hutan. Perburuan satwa dilindungi itu diketahu karena foto-foto hasil perburuannya ditampilkan di facebook yang kemudian mendapat kecaman dari pengguna akun facebook lainnya, termasuk supporter ProFauna.

Dalam laporan ke Polda Jabar yang dilakukan oleh Radius Nursidi, koordinator perwakilan ProFauna Jawa Barat, pada tanggal 13 Maret 2014 itu, ProFauna mendesak kepolisian mengusut tuntas perburuan satwa langka yang terjadi di wilayah Jawa Barat itu. Radius Nursidi mengatakan, "Tindakan perburuan satwa dilindungi yang ditampilkan secara terbuka di media sosial seperti facebook dan sejenisnya akan dapat mendorong terjadinya tindak pidana serupa, padahal itu perbuatan melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa liar di alam".

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin itu perbuatan melangggar hukum dan pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "ProFauna mendesak polisi menindak pelaku perburuan satwa liar dilindungi sesuai dengan hukum yang ada, hal ini penting sehingga bisa memberikan efek jera", tegas Radius.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.