Mengoleksi Satwa Liar Awetan Melanggar Hukum, Profauna Ajak Masyarakat Serahkan ke BKSDA

Keprihatinan atas  maraknya kepemilikan koleksi satwa liar yang diawetkan, Protection of Forest and Fauna (Profauna) mengajak masyarakat agar menyerahkan koleksi yang dimiliki kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Seruan ini disampaikan campaign officer Profauna, Swasti Prawidya Mukti dalam dialog interaktif di RRI Malang , Rabu, (2/03/2016), dalam rangka  menyambut Hari Satwa Liar Sedunia 2016.

Swasti Prawidya Mukti yang akrab disapa Asti ini menyampaikan bahwa kegiatan koleksi satwa liar tersebut melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, termasuk larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut.

"Masyarakat kita banyak yang memiliki koleksi satwa liar jenis penyu, elang, harimau bahkan cenderawasih  yang diawetkan dan dipajang demi gengsi semata. Semakin langka jenis binatangnya semakin bergengsi. Padahal sebenarnya mereka melanggar hukum. Jadi sebaiknya secepatnya serahkan pada pihak BKSDA, sebelum nanti justru kena jerat hukum kalau ada razia," ujarnya.

Asti juga menyesalkan publik figur atau pejabat publik yang justru mengoleksi berbagi jenis binatang langka, dan bisa menjadi contoh buruk bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia. Termasuk kegiatan perburuan yang masih marak terjadi dilingkungan sekitar dan kawasan hutan.

"Profauna menyesalkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memamerkan koleksi harimau awetan," kata Asti.

Profauna melalui Asti berharap hukum ditegakkan demi kelestarian satwa liar terutama satwa langka yang hampir punah.

"Realitas penanganan kasus hukum perdagangan dan perburuan satwa liar yang tidak tuntas sangat memprihatinkan. Edukasi ke masyarakat agar mereka ikut melawan perburuan dan perdagangan satwa liar baik satwa hidup atau mati, mendesak dilakukan." tegasnya. (Esty/NA/DS)

Sumber: rri.co.id

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.